masukkan script iklan disini
Dalam laporan yang diterbitkan pada 19 Maret 2024, beberapa media online mengungkap bahwa sejumlah nama penerima manfaat BPNT Kalurahan Getas tidak lagi mendapat bantuan pada tahun ini. Mereka juga menuding pemerintah setempat dan Kamituwa (kepala desa) terlibat dalam memberikan informasi palsu mengenai domisili Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepada pendamping BPNT Kapanewon Playen.
Namun, Kamituwa Kalurahan Getas, Sayaifullah, membantah tuduhan tersebut dengan keras. Menurutnya, hanya satu keluarga yang mengeluhkan penghentian bantuan secara tiba-tiba, sementara sisanya tidak mengalami hal serupa.
"Saya hanya mengetahui satu warga yang mengeluhkan tidak lagi menjadi penerima BPNT," tegasnya, sambil menambahkan bahwa alasan di balik penghentian penyaluran bantuan tersebut juga tidak diketahui oleh pihaknya.
Syaifullah menegaskan bahwa perannya hanyalah sebagai operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang bertanggung jawab atas input data dan pembaruan data kemiskinan, sesuai mandat dari Kementerian Sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tidak pernah ada informasi yang disampaikan mengenai perpindahan domisili KPM kepada pihak terkait.
Di sisi lain, Pendamping BPNT Kapanewon Playen, Wilastu Ariningrum, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan atau didatangi untuk membahas kasus penghentian bantuan BPNT di Kalurahan Getas.
"Mohon maaf, saya tidak pernah diwawancarai," ungkapnya.
Arin berpendapat bahwa masalah penyaluran bantuan di Getas mungkin terjadi karena beberapa KPM tidak hadir pada saat distribusi undangan. Namun, Kepala Bagian Bina Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul, Sugiyanto, menambahkan bahwa kemungkinan lainnya adalah karena beberapa KPM belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga tahap ketiga atau Vaksin Booster, sesuai dengan instruksi bupati setempat.
"Mungkin juga karena KPM ternyata belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 hingga tahap ketiga atau Vaksin Booster, sehingga penyaluran bantuannya dihentikan secara otomatis tanpa usulan dari pihak kalurahan," jelasnya.
Kontroversi ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat lokal, serta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat.
( ctr bay )