masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Dimomen Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 tahun 2024, sebanyak 55 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Kegiatan pemberian remisi yang dimulai pukul 12.00 Wita bertempat di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara pada Rabu (13/03/2024).
Dalam sambutannya Kepala Rutan Negara ,Lilik Subagiyono, yang diwakili oleh Kepala Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, menyampaikan bahwa, pemberian remisi dilakukan sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian Remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan. Warga binaan yang menerima remisi tersebut telah melalui berbagai persyaratan seperti syarat administratif dan substantif. Termasuk di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Tulus.
Tulus menjelaskan bahwa dari 55 orang WBP yang diusulkan menerima remisi, seluruhnya mendapatkan remisi khusus. “Dari keseluruhan WBP yang menerima remisi sebanyak 19 WBP mendapatkan remisi selama 15 hari, 32 WBP mendapatkan remisi 1 bulan serta 2 WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan 2 orang WBP yang awal kita usulkan tersebut sudah pulang karena menjalani Cuti Bersyarat,” terangnya.
“Pengusulan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2024 kami usulkan secara online melalui SDP, jadi dapat dipastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara adil dan transparan. Dengan adanya pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk menjadi insan yang lebih baik serta berperilaku sesuai aturan,” tutupnya. (Red).