• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Petinggi Desa Diduga Main Proyek Pemerintah

    Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T05:28:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Pekerjaan pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp.1,6 milliar yang terserap dari Dana Desa ( multiyes ) sangat kurang layak dalam pelaksanaannya ( tidak terawat pemeliharaannya) alih-alih kaca mata masyarakat" bangunan kok bentuke koyo ngono (bangunan bektuknya seperti itu).

    Proyek tersebut diduga dikerjakan oleh oknum petinggi desa sebagai panitia, anggaran dan pelaksanaannya diperkirakan berlangsung pada Bulan Oktober 2017 yang menelan biaya Anggaran Dana Desa (multiyes) di perkirakan mencapai Rp.1,6 miliar.


    Secara terpisah dari ungkapan narsum masyarakat yang dapat dihimpun oleh awak media mereka mengatakan bahwa, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dan perangkat terkait dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa dan perangkatnya, merupakan salah satu penyelenggara negara.

    Selain itu juga sudah tercatat di dalam Permenkeu Nomor 45/PMK.07/2016 dan Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017 "tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

    Dan pada saat ditemui awak media Detik Nusantara News Jumat 22/3 masyarakat berharap ketegasan kepada pihak Pemkab Kabupaten khususnya Inspektorat Kabupaten Jepara dan Penegak Hukum lainnya agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai membias ke pemerintahan yang lain. (Jacko).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini