masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Pelaku pencurian laptop dan Hp inisial MY (28) tahun asal Jember Jawa Timur diringkus Polsek Mengwi, Selasa, (05/03/2024).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, (04/03) sekira pukul 18.00 wita di sebuah rumah Banjar Ujung Sari Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M. menerangkan, setelah mendapatkan laporan dari korban yakni Ni Putu Sriyantini (36) asal Tabanan pada Senin, (04/03), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H. dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H. mendatangi TKP di sebuah rumah Banjar Ujung Sari Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Dari pengumpulan bahan keterangan di TKP dan melakukan penyelidikan di wilayah Sading diperoleh informasi bahwa diduga pelaku mengarah kepada seorang tukang proyek membuat tembok di samping TKP," terang Kapolsek, Senin, (18/03).
Berbekal informasi serta keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan di kos-kosan di daerah Jalan Setia Budi, Pemecutan Kaja Denpasar sehingga dapat diamankan pelaku atas nama inisial MY beserta Barang Bukti dan langsung di bawa ke Kantor Polsek Mengwi.
"Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku menaruh hasil curian berupa Laptop dan HP di Kos di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar yang rencananya Laptop tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari, serta HP rencananya akan digunakan sendiri. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (Slmt/Hms Res Badung).