masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Guna menindaklanjuti peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 95 tahun 2023 tentang manajemen keamanan informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membentuk tim kelompok kerja atau tim teknis keamanan SPBE di Jatim.
"Tim teknis ini menjadi motor kegiatan penggerak SPBE yang ada di Jawa Timur. Tim teknis SPBE Jatim ini nanti langsung mendapat mandat atau suratnya ditanda tangani oleh pak Pj. Sekdaprov Jatim,"kata Kadis Kominfo, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Jumat (15/3/2024) di ruang argopura lantai 2 Kominfo.
Dikatakannya, berdasarkan Perpres 132 tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE nasional, salah satu inisiatif strategis dari kegiatan tata kelola SPBE adalah perencanaan dan pengaggaraan SPBE berbasis arsitektur SPBE. Menurutnya, ketersediaan arsitektur SPBE sangat penting dalam pelaksanaan evaluasi rencana anggaran atau clearance belanja TIK dalam kerangka implementasi SPBE. "Pembangunan SPBE tidak hanya menjadi kewajiban Dinas Kominfo, melainkan tanggung jawab bersama. Maka, ayo berkolaborasi bersama melalui kegiatan ini guna menjadikan transformasi digital Jawa Timur terbaik,"katanya.
Ia menambahkan, setelah ini masih banyak rangkaian lagi terkait SPBE. "Kita berharap di bulan Maret 2024 semua rangkaian legalitas SPBE Jawa Timur dapat selesai. Jadi, hari ini kita akan membahas salah satu SK yang terkait dengan teknisnya seperti apa. Nanti yang masuk didalam SK disini adalah sebagi motor penggerak transformasi digital di Jawa Timur," harap Sherlita.
Narasumber tenaga ahli dari ITS, Kepala Lab Based Education E-Government IT Governance ITS, Tony menyampaikan, terdapat 47 indikator yang pada dasarnya merupakan potret dari aspek-aspek SPBE. "47 indikator ini juga merupakan sebuah panduan didalam perubahan untuk menjadi pemerintahan digital. Salah satu contohnya adalah tentang kebijakan internal SPBE," jelasnya.
Selain itu Tony juga menjelaskan bahwa ada lima tim Pokja SPBE untuk kepentingan tranformasi digital, antaranya adalah seperti, Pokja Kebijakan, Pokja Tata kelola, Pokja Manajemen dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pokja Keamanan dan Pokja Layanan SPBE. "Tranformasi digital itu bukan tentang beli aplikasi tapi tentang perubahan cara kerjanya berarti berubah proses bisnisnya, budayanya, mindsetnya, kompetensi SDMnya, penganggarannya, item-item yang diawasi dalam asetnya," jelas Toni.
Agar transformasi digital dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan dan beriringan dengan SK Gubernur, "Makanya dibuatlah tim koordinasi SPBE, dan agar orang mau bekerja dengan baik jangan biarkan mereka bekerja sendiri makan harus dibentuklah Pokja," pungkasnya. (Asep)