• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sukseskan Penerapan TTE, Diskominfo Jatim Gelar Bedah Ruang Siber ke - 2 Bersama Kabupaten/Kota

    Jumat, 15 Maret 2024, Maret 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T15:01:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Guna mensukseskan agenda penerapan dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun Segel Elektronik sebagai implementasi pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkup Pemerintah Provinsi Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar acara Bedah Ruang Siber edisi ke-2 bersama Diskominfo Kabupaten/Kota, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (13/3/2024).

    Seminar kali ini berlangsung secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom yang diikuti oleh kurang lebih 200 peserta. Webinar dengan tema Yuk kenali pemanfaatan dokumen bersertifikat elektronik, dan pastikan dokumen kita aman dari pemalsuan ini dihadiri oleh Perwakilan atau Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan Perwakilan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.

    Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengungkapkan akan pentingnya peningkatan kesadaran keamanan informasi dalam aspek kehidupan di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum. “Pemerintah Indonesia, sedang berupaya mengimplementasikan transformasi layanan secara digital dan menuju e-government, salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan presiden Nomor 95 tahun 2018," ungkapnya.

    Pada agenda Bedah Ruang Ruang Siber edisi ke-2 ini, Sherlita juga membahas tentang salah satu bentuk kendala transformasi dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terdapat pada penerapan TTE dan Segel Elektronik pada dokumen-dokumen pemerintahan. “Terdapat kendala seperti perubahan mindset yang sudah nyaman dengan penggunaan tanda tangan basah/manual, disisi lain juga muncul ketakutan akan legalitas maupun keamanan dari Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik," ujarnya.

    Setelah terlaksananya kegiatan ini, Sherlita berharap kepada para peserta untuk segera mengimplementasikan program penerapan TTE dan Segel Elektronik di dalam berbagai aspek kehidupan, baik di sektor pemerintahan maupun masyarakat umum.  “Kami berharap kita semua dapat memulai penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di organisasi masing – masing, karena dengan menggunakan TTE yang telah bersertifikasi mampu menjaga dokumen kita tetap utuh, asli, dan terpercaya," harap Sherlita.

    Selanjutnya pada materi yang dipaparkan oleh Sandiman Ahli Muda Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Luvisa Kusuma, S.St., MM., memulai penjelasannya dengan memberikan perbedaan signifikan dari TTE dan Segel Elektronik. “Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh individu yang digunakan sebagai verifikasi/autentifikasi dan menjamin keaslian dokumen sementara Segel Elektronik dikeluarkan oleh perwakilan dari suatu badan hukum/organisasi yang menjamin keutuhan dan integritas dokumen elektronik,” ungkap Luvisa.

    Menindaklanjuti pentingnya penerapan TTE dan Segel Elektronik untuk kepastian dan keutuhan dari suatu dokumen elektronik, Luvisa menghimbau penggunaan aplikasi Panter, Adobe Acrobat, dan be sign. Berdasarkan penjelasan Luvisa, Adobe Acrobat dapat mengenali penandatangan dari dokumen tersegel sementara Panter yang dapat diakses melalui situs web memberikan keterangan dari TTE dengan detail meliputi waktu penandatanganan dan catatan perubahan dokumen.

    Lebih lanjut, untuk skema penerapan dari langkah verifikasi yang perlu diperhatikan adalah jenis dari dokumen yang dikeluarkan. Beberapa dokumen yang hanya perlu verifikasi berupa Segel Elektronik adalah Invoice, Log Files, Laporan keuangan, pengumuman. Sementara itu, dokumen seperti Ijazah, kartu keluarga, akta lahir, dan sertifikat tanah dapat dibubuhkan TTE setelah pemberian Segel Elektronik di awal. “Dalam skema penerapan, beberapa dokumen dapat dibubuhkan Segel Elektronik saja dan beberapa perlu Segel Elektronik ditambah TTE, yang perlu dipertegas adalah karakteristik dari dokumen itu sendiri,”pungkasnya. (Asep) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini