masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara pada Tahun 2022 menebar polemik di mata masyarakat khususnya Kabupaten Jepara.
Persetujuan atas APBD tahun 2022 itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (25/11/2021), yang di setujui dan diapresiasi dan bisa di setujui" ungkap Andi selaku.pejabat Bupati waktu itu.
Pasca persetujuan ini, APBD Jepara tahun 2022 akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Dirinya berharap evaluasi dari gubernur berjalan lancar sehingga bisa kita laksanakan dan mendapatkan hasil yang maksimal dan tepat waktu,"pungkas Andi
Anehnya dalam penentuan dan penetapan APBD yang telah di canangkan adanya kejanggalan yang di konfirmasi awak media Detik Nusantara News dengan narsum yang tidak mau di sebut namnya.
"Bahwasanya kok ada perbedaan yang di keluarkan terkait defisit anggaran ada tercatat Rp 165 miliar dan Rp 244 miliar, mana yang benar, tegasnya.
Defisit akan di rencanakan bahwasanya akan di tutup dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, dan pada tahun 2022 rencana penerimaan pembiayaan terhitung sebesar Rp 190 miliar dan hanya akan di keluarkan sebesar Rp 25 miliar.
Tetapi dari rencana penerimaan pembiayaan adanya penerimaan yang berbeda sebesar Rp 269 miliar dan hanya akan di keluarkan sebesar Rp 25 miliar, yang dalam perstujuan itu DPRD memberikan 11 rekomendasi kepada executif.
Sementara itu, postur APBD Jepara tahun 2022 yang disetujui DPRD terdiri dari pendapatan sebesar Rp2,517 triliun. Sedangkan belanja sebesar Rp2,683 triliun.
Sementara perbedaan defisit anggaran yang tertera maupun rencana penerimaan pembiayaan sangatlah menebar polemik di mata masyarakat Kabupaten Jepara khususnya.
Sampai berita ini di turunkan para pejabat DPRD dan para executif yang terindikasi terlibat dalam pembahasan Banggar APBD perubahan tahun 2022 tidak dapat di konfirmasi. (Jacko).