• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terindikasi Banyaknya Pondasi Bangunan Tak Berijin di Kawasan Pantai Jepara

    Minggu, 31 Maret 2024, Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T10:44:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jawa Tengah | Di tengah santernya isu terkait sempadan pantai kembali menjadi polemik masyarakat beberapa waktu terakhir. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pondasi bangunan yang nampak mengahalangi akses masyarakat ke pantai Karang Kebagisan Kabupaten Jepara.

    Dalam konfirmasi awak Media detiknusantaranews.com, lewat whatshapp (WA)  kepada salah satu pemilik bangunan yang berada di wilayah pantai Karang Kebagusan berinisial (Yn) yang juga pemilik CV. Mandiri Group di Kabupaten Jepara tidak memberikan respon terkait  ijin pendirian bangunannya.

    Berdasar Atas Keterbukaan Informasi Publik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 banyak sekali para pemilik lahan kurang memahami terkait aturan Pemerintah yang sudah dicanangkan dan terkesan mengabaikan dan tidak mengindahkan.

    Ketentuan yag sudah diatur dalam undang-undang ,mengenai lebar sempadan pantai diatur dalam Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dalam pendirian bangunan.

    Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.


    Sempadan pantai termasuk ke dalam kawasan lindung, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bahwa yang dimaksud kawasan perlindungan setempat antara lain adalah sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air.

    Ketentuan lebih khusus soal sempadan pantai dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam Perda RTRW diatur batas-batas sempadan di suatu daerah, peruntukan dan pemanfaatannya. ”Di situ akan diatur lebih detail batasnya sampai mana, sebagian juga sudah dilengkapi dengan peta garis sempadan.

    Sampai berita ini di publikasikan pemilik bangunan beinisial (Yn) dan juga pemilik CV. Mandiri Group, belum ada konfirmasi lebih lanjut dan terkesan mengabaikan.
    (Jacko)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini