• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Diduga Bancaan APBD, Sekda Jember Dilaporkan ke Polda Jatim

    Senin, 15 April 2024, April 15, 2024 WIB Last Updated 2024-04-15T13:40:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Isu tentang Pesta Korupsi APBD oleh Hadi Sasmito mulai tercium. Hal ini membuat Abdul Fathul Alim, pimpinan LSM Nusantara, melaporkan Sang Sekda ke POLDA JATIM atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sdr. Hadi Sasmito pada Tahun 2021 dan 2022 saat beliaunya menjabat sebagai Plt. Kabag Pembangunan dan pada Tahun 2022 dan 2023 saat yang bersangkutan juga menjabat sebagai Plt. Ka. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

    Fathul, panggilan akrab Abdul Fathul Alim, melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Sdr. Hadi Sasmito kepada POLDA JATIM dengan nilai hingga mencapai 31,2 M, dengan rincian 3,4 M pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Pembangunan dan 27,8 M pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda.  

    Di Bagian Pembangunan, pada tahun 2021, Hadi Sasmito melakukan pencairan sebesar 900 juta pada bulan November hingga Desember tanpa ada dasar hukum yang jelas karena Perda PAPBD tidak disetujui oleh Gubernur Jatim. Selain dari itu, guna menghindari tender, yang bersangkutan melakukan pecah paket untuk beberapa pengadaan barang seperti pengadaan komputer, printer, dan handphone. Pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, Hadi Sasmito dilaporkan karena adanya beberapa kegiatan yang disinyalir sebagai muara dari terjadinya praktik korupsi seperti pemberian honor kepada pengurus barang yang dilarang dalam perpres 33 tahun 2020, perjalanan dinas luar kota yang terindikasi fiktif, serta pecah paket pada kegiatan jasa konsultansi manajemen.

    Pada Bapenda, Hadi Sasmito selaku Plt. Kepala Bapenda pada tahun 2022 dan tahun 2023, melakukan proses pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan, dan dalam pelaksanaannya disinyalir yang bersangkutan menerima cashback dari rekanan pelaksana pengadaan tersebut. Selain daripada itu, Sang Sekda juga dilaporkan adanya dugaan korupsi terhadap pendapatan daerah, dimana yang bersangkutan memberikan keringanan pajak kepada beberapa wajib pajak asal ada 'uang pelicin' bagi dia beserta kroninya dan penggelapan atas pengurusan BPHTB dimana beliaunya melakukan "kerja sama" dengan oknum warga sebelum diterbitkannya BPHTB yang berimbas ada kerugian negara hingga 70% dari pendapatan yang harusnya masuk ke Kas Daerah.

    Fathul melakukan pelaporan ini, dengan harapan agar kebocoran APBD di Kabupaten Jember dapat terhenti sehingga anggaran yang bocor ini dapat digunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Jember bukan untuk segelintir pejabat yang notabene sudah diberi kesejahteraan lebih oleh negara melalui tambahan penghasilan selain gaji.  

    "Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses pelaporannya dan melakukan penyelidikan hukum terkait dugaan korupsi di dua lembaga yang sempat dan masih dipimpin oleh Sang Sekda, serta memanggil dan memeriksa semua pejabat yang ditengarai ikut berperan dalam kolusi praktik korupsi di dua lembaga dimaksud, "ujar Fathul. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini