masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Dalam perjalanan menuju laju pertumbuhan kinerja Pemerintah Desa , masih kurangnya transparasi dalam pelaporan anggaran maupun dalam pelaksanaan program kerjanya, sehingga menimbulkan polemik di mata masyarakat.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (KIP) yang menjadi fungsi kontrol" Tentang Keterbukaan Informasi Publik sering diabaikan para petinggi desa pada umumnya.
"Dalam penelusuran awak media detiknusantaranews.com bersama salah seorang warga,yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan," Petinggi desa Bandengan berinisial (Sm maupun jajarannya kurang transparan dalam melaksanakan kegiatan untuk masyarakat, baik bantuan sosial, infrasutruktur maupun pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran selalu dimanfaatkan,"ujarnya. (02/04/2024)
Fakta di lapangan memang benar adanya, masyarakat selalu menjadi experimen dalam melaksanakan kegiatan pemerintah desa dalam setiap melaksanakan program kegiatan yang menggunakan APBDES dan tidak pernah disebutkan nominal bantuan dan tidak terpasang pagu anggarannya.
"Dari data investigasi awak media detiknusantaranews.com, ditemukan adanya kejanggalan laporan anggaran desa Tahun 2023, dan adanya beberapa titik poin anggaran yang tertulis beberapa kali sehingga menimbulkan PAD dan pengeluaran tidak berimbang yang menimbulkan surplus defisit yang tidak jelas keperuntukkannya.
Dalam aturan undang-undang sudah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan KORUPSI sudah di atur di dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, dan berperan aktif dalam mengawasi kinerja Pemdes dalam pelaksanaan anggaran APBDES, DD, ADD maupun Bankeu Banprov yang di jalankan.
Masyarakat menyerukan !!! Adanya tindakan tegas dari APH, EKSPETORAT, KEJAKSAAN, BPK, untuk menangani para oknum Pemdes tersebut.
Sampai berita ini di publikasikan, tidak adanya konfirmasi dari petinggi desa maupun jajarannya, dan seolah para oknum tutup mata dan telinga dan merasa nyaman seolah tidak ada gejolak polemik di masyarakat. (Jacko).