• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara, 3 Selebgram Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong CV. Cuan Group

    Minggu, 07 April 2024, April 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-07T14:33:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Tiga selebgram di Surabaya telah jadi tersangka investasi bodong dengan total kerugian korban Rp 4,8 miliar. Bagaimana modus para tersangka menjerat korbannya?
    Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

    "Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).


    Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi:
    • Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan
    • Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%
    • Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%
    • Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.


    Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

    Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp 4.015.929.157.

    Selain itu juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.

    Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

    "Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain," kata Piter.

    Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.

    Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini