masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Sugianto warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari telah melaporkan 5 pimpinan OPD Kabupaten Jember pada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dari laporan itu Sugianto menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan OPD beserta jajarannya pada tahun 2021 dan tahun 2023, untuk tahun 2021 disebutkan oleh Sugianto sudah jelas ada dalam LHP BPK antara lain:
1. Achmad Musoddaq merupakan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Jember dalam mengelola anggaran Guru Ngaji tahun 2021 telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 3.884.499.200.00 sesuai dengan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan rincian:
a. Terdapat biaya-biaya yang tidak seharusnya dalam penyaluran belanja bantuan kepada Guru Ngaji dan P3N sebesar Rp1.979.499.200,00
b. Penerima Ganda Rp. Rp102.000.000,00
c. Terdapat perubahan nama penerima bantuan yang tidak ditetapkan dalam SK Bupati Rp. 271.500.000,00
d. Guru Ngaji Tidak Sesuai dengan Kriteria Rp 1.531.500.000,00
e. Nilai Bantuan diyakini tidak sesuai Validitasnya 911 jiwa Penerima Rp 1.366.500.000,00.
2. Imam Sudarmaji Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Jember tahun 2021 tidak melaksanakan Belanja Hibah sesuai mekanisme hibah sehingga dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah merugikan keuangan Daerah atas belanja Hibah sebesar Rp. 16.185.817.851,00 kepada 89 Penerima yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
3. Sukowinarno selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tahun 2021 tidak melaksanakan Belanja Hibah sesuai mekanisme hibah sehingga hibah dimaksut tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan keruagian keuangan daerah sebesar Rp. 3.746.453.625,00 kepada 32 penerima Hibah.
4. Sutiyoso selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Jember pada tahun 2023 telah memfasilitasi kegiatan Sosper untuk seluruh anggota DPRD yang tidak ada dalam Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaria DPRD diduga terjadi Mark-Up dan Fiktif untuk belanja sewa Sound System, Kursi Banquet Sarung Pita, Kusi Tami VIP, Meja Tamu Standart, Meja Tamu VIP, Tenda, cetak, penggandaan, alat tulis, kertas dan cover, dan makanan dan minuman rapat sebesar Rp. 9.527.814.500, 00.
5. Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit Kecamatan Tempurejo dilakukan dengan metode pemeilihan penyedia dengan Katalog sehingga memilih penyedia tertentu hal bertentangan dengan peraturan perundang-undagan karena pekerjaan konstruksi tidak dapat dilaksanakan dengan metode pilihan dengan katalog sehingga telah terjadi Total Loss pada keuangan daerah sebesar Rp. 772.951.031,00.
Sebagai masyarakat Jember kami merasa berhak mendapatkan manfaat dari pengelolaan APBD dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Namun melihat temuan hasil pemeriksaan BPK dan juga informasi dari beberapa sumber tentang bagaimana para Pimpinan OPD terkesan ugal-ugalan dalam menjalankan amanah dalam membelanjakan duit rakyat.
Kami merasa kecewa dan rugi duit tersebut dihambur-hamburkan secara tidak bertanggung jawab. Untuk itu kami mendesak aparat Penegak Hukum selaku benteng terakhir harapan masyarakat dalam upaya menertibkan penggunaan uang negara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut sehingga mampu memberikan efek jera dan mengembalikan hak masyarakat sebagaimana yang menjadi tujuan program-program dimaksud.
Dan karena fenomena pelanggaran ini kami rasakan merata di sebagian besar OPD di Pemkab Jember, kami juga mendesak agar APH mengusut tuntas proses penganggaran, kebijakan pengadaan barang/jasa, mekanisme hibah dan aliran dana yang tidak dapat dipertanggingkawabkan sehingga dapat mengungkap aktor intelektual dan relasi kuasa terhadap OPD-OPD hingga bernyali memainkan APBD.(Tim)