masukkan script iklan disini
Total pidana denda yang dieksekusi mencapai Rp. 12.006.183.846,- beserta beberapa mata uang asing, sebagai sanksi atas pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh PT. Purbalaksana Jaya Mandiri. Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul bertanggung jawab dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Eksekusi ini merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo.
Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023, yang menetapkan PT. Purbalaksana Jaya Mandiri bersalah melanggar Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selanjutnya, dana dari pidana denda tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah dilakukan.
( Bayu )