• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Depkolektor PT. WOM Fanance Cabang Gowa, Ancam dan Hardik Nasabahnya

    Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T08:52:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Sulsel | Salah satu oknum depkolektor inisial WH dari PT.WOM Finance di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali berulah, pasalnya pria yang diduga sebagai depkolektor tersebut mendatangi rumah nasabah bernama Ibu Hasniah untuk menagih tunggakan kredit motor Honda Beat. Kamis, (25/04/2024) sekira pukul 07.00 Wita.

    Dan tidak disangka, pada saat bertemu lalu depkolektor inisial WH tersebut melakukan pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah.

    "Apa Pekerjaan Suamimu  ?." lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, "pekerjaan suami saya yakni Wartawan." kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, "pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan "Calo Calo" dan Wartawan Tanpa Surat Kabar, silahkan Suruh Suamimu Bawa Semua Anggota Wartawannya bertemu sama saya," beber Wahyu dengan nada hentakan marah-marah.

    Selanjutnya, tanpa seijin Ibu Hasniah lalu depkolektor inisial WH tersebut tiba-tiba mengambil dokumentasi suami Ibu Hasniah, bahkan depkolektor inisial WH kembali melakukan pengancaman kepada Ibu Hasniah, yangmana ia mengatakan bahwa dirinya ingin memPidanakan Ibu Hasniah pada Pukul 12.00 Siang Hari Ini (Kamis, 24 April 2024).

    "Saya tidak takut pada wartawan," ucap depkolektor inisial WH kepada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah-marah, padahal Ibu Hasniah sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar kredit (cicilan) motor yang menunggak tersebut, ketika uang yang ditunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar, sementara Ibu Hasniah juga menunggu orang yang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian pula.

    Perlu diketahui, depkolektor inisial WH merupakan seorang karyawan dari perusahaan PT. WOM Finance di Gowa Sulawesi Selatan. dan telah melakukan tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan dan depkolektor inisial WH ini sangat perlu di tindak tegas oleh APH demi terjaganya Kamtibmas.

    Selain itu, berdasarkan UU PERS Tahun 1999" berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghina profesi wartawan dapat di kenakan Pidana.

    Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa, profesi Wartawan sangatlah penting dan mulia karena dengan adanya Wartawan semua informasi dapat diketahui oleh masyarakat luas.

    Sejatinya jika ada perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni "Pengadilan Negeri" dan itu prosesnya juga ada surat resmi dari perusahaan PT. WOM Finance. (Husein Syukur).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini