• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Omong Kosong, Dishub Labuhanbatu "Gertak Sambal" Tertibkan Pedagang Dijalan Umum Trotoar

    Sabtu, 27 April 2024, April 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T06:48:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sumut | Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kemaren ada membagi bagikan selebaran berbentuk surat Dinas Perhubungan dengan nomor : 500.11.18.1/I/Dishub / 2024 tertanggal 19 April 2024 perihal himbauan kepada para pedagang yang memfaatkan jalan umum Trotoar kota Rantau Prapat sebagai tempat berdagang (Berjualan).

    Menurut Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu didalam surat himbaunya itu, melaramg keras berdagang ataupun berjualan diatas badan jalan umum Trotoar. Pasalnya, mengganggu ketertiban umum pemakai sarana jalan, terjadinya kemacetan jalan dan mengganggu hak pengguna jalan kaki, diatas Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah.


    Pembagian jalan yang dimaksud oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, meliputi, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan. Sebagaimana hal dimaksud, selain peruntukannya maka para pedagang yang berjualan.dengan menfaatkan jalan Trotoar sebagai sarana berjualan dagangannya wajib mempunyai izin dari penyelenggara jalan sesuia undang undang serta peraturan yang ada.

    Dan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu didalam surat himbauanya tersebut meminta kepada para pedagang yang berjualan diatas badan jalan Trotoar yang tidak mempunyai izin dari penyelenggara jalan, agar segera membongkar dagangannya gunanya untuk ketertiban dan kepentingan pemakai jalan umum berlalu lintas.


    Namun, sayangnya, surat himbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Said Ali Harahap, hanyalah " Gertak Sambal" belaka.

    Sebab, menurut para pedagang yang dikonfirmasi awak media, kemaren, para pedagang yang berjualan dijalan umum Trotoar Rantau Prapat, tetap dikutip bayaran sebesar Rp 5.000 / harinya. 

    "Ia pak, surat himbauan ada kami terima. Namunkan pak, kami pedagang ini tetap dikutip perharinya sebesar lima ribu rupiah perharinya", ungkap pedagang yang berada diatas jalan Trotoar kota Rantau Prapat. (Julip Effendi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini