• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Pelaku Pemalsuan Dokumen STNK Kendaraan Bermotor di Buleleng Berhasil Diungkap

    Jumat, 12 April 2024, April 12, 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T06:05:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Foto : Gelar pres release pengungkapan pemalsuan dokumen STNK kendaraan bermotor.

    Media DNN - Bali | Pelaku pemalsuan dokumen STNK yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Melaka, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng berhasil diungkap.

    Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Gabungan dari fungsi satuan reserse, intel dan samapta) dibawah pimpinan AKP Arung Wiratama.,S.T.K., S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen STNK. 

    Keberhasilan kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Gabungan dari fungsi satuan reserse, intel dan samapta) tersebut, mendapat apresiasi dari AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, yang merupakan Kapolres Buleleng.

    Dalam pres release nya yang digelar pada hari Senin, 08/04/2024 Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, didepan loby Mapolres Buleleng ia menyampaikan, pengungkapan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 april 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. TKP di Dusun Melaka, Desa Kayu Putih Melaka, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng - Bali.

    Lebih lanjut di jelaskan, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Desa Kalibukbuk, yang dilakukan oleh Putu Dedi Andika. 

    Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya sempat menjual kendaraan yang bukan miliknya dengan STNK diduga palsu, kemudian Tim Bhayangkara Goak Poleng Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif, mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yang dikuasi oleh saudara inisial I Gd S, dan setelah dilakukan pengecekan STNK dan Plat Mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya, dan kendaraan tersebut langsung disita oleh petugas.

    Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa STNK tersebut dipesan oleh Putu Dedi Andika kepada inisial I Wyn Y als DE GUN (45) tahun, alamat Ketewel Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan inisial I G B als BAGONG (34) tahun, alamat Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana - Bali dan keduanya diduga sebagai pelaku pemalsuan STNK tersebut. 

    Dan pada hari Kamis 04 April 2024 sekira pukul 01.00 Wita, timsus kedua pelalu dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diamankan oleh petugas pada saat keduanya berada dirumah kontrakan  di Jl. Cekomaria Gg Jmasari Penguyangan kangin Denpasar Utara. 

    AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, menyampaikan, dalam Kasus pemalsuan STNK tersebut Tim Bhayangkara Goak Poleng mengamankan 1 (satu) buah STNK Palsu atas nama I PUTU DEDI ANDIKA dan 1 (satu) unit Mobil Portuner warna hitam DK 1413 FAV.

    Selian itu Tim Bhayangkara Goak Poleng juga mengamankan alat yang dipakai membuat STNK 
    palsu diantaranya 1 (satu) buah Printer Epson L 3110 watna hitam, 1 (satu) buah Laptop Asus warna silver dan chargernya, 2 (duan) bendel plastik untuk pembukusan STNK, Beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, 1 (satu) benel stiker hologram, 1 (satu) lembar amplas ukuran 1000 (seribu), 2 (dua) buah penggaris ukuran 40 (empat puluh) sentimeter yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah setrika listrik warna hitam merk Maspion, 2 (dua) kotak cat lukis merek osama water colours, 1 (satu) kotak pisau cutter, 1 (satu) kotak amplop ukuran 104, 1 (satu) buah kuas kecil, 1 (satu) buah palet cat, 11 (sebelas) buah lem kertas, 1 (satu) buah pensil, 1 (satu) buah penghapus, 1 (satu) buah pisaudorong berwarna orange, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah HandPhone merek Oppo A77S warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone merek Infinix warna hijau muda, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0403338955 atas nama I GEDE BUDIASA, 6 (enam) lembar cetakan STNK yang masih kosong, 4 (empat) lembar STNK duplikasi atau palsu yang sudah berisi data, 5 (lima) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, 15 (lima belas) lembar pita notice pajak, 8 (delapan) lembar STNK duplikasi yang sudah tercetak, 1 (satu) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, Uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 satu Unit Sepeda motor Yamaha tahun 2020 DK 5346 ACP. 

    Adapun cara diduga pelaku dalam melakukan aksinya yaitu, jika ada pesanan maka pelaku inisial De Gun meminta data KTP dan STNK asli pemesan, kemudian merubah menggunakan Laptop, untuk membuat duplikasi STNK atau scan kemudian diprint, setah jadi pelaku inisial BAGONG sebagai pengirim ke alamat pemesan, dan dijual dengan harga Rp. 1.700.000  (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk STNK Mobil  dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk STNK sepeda motor. 

    Kapolres Buleleng mengatakan, terhadap kedua pelaku dapat disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."ujarnya. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini