• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Melanggar Kedisiplinan Pasca Libur Idul Fitri

    Selasa, 16 April 2024, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T15:31:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media DNN - Gunungkidul, DIY |
    Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Jawa Tengah telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan setelah libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa absensi yang tidak sesuai dengan aturan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenai sanksi.

    Dalam pernyataannya pada hari Selasa (16/4/2024), Bupati Sunaryanta menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan terhadap ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, kecuali dalam situasi kepentingan khusus yang dapat dibuktikan. Menyambut hari pertama masuk kerja pasca-libur, Bupati yang juga merupakan pensiunan TNI AD mengajak seluruh pegawai untuk berolahraga bersama.

    Kegiatan dimulai dengan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai, dilanjutkan dengan jalan sehat, dan diakhiri dengan acara makan bersama serta berbagi halal bihalal. Bupati Sunaryanta menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten.


    Sunaryanta juga menegaskan bahwa olahraga bukan hanya kegiatan rutin, melainkan juga merupakan upaya membangun kebersamaan dan semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dia menyatakan bahwa dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

    Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri menggunakan Mobile Absensi (MOBSI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin ASN dalam melaksanakan tugasnya. Iskandar menegaskan bahwa seluruh ASN diharapkan menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran mereka pada hari pertama kerja pasca-libur.



    ( Bayu )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini