masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali membenarkan adanya kejadian pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria pekerjaan wiraswasta inisial KJA (54) Tahun, alamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng - Bali dan kasus tersebut kini sudah dalam proses penyidikan.
Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu kos-kosan di Jl Raya Girimas, Desa Girimas Sawan Buleleng, terang Kabid Humas Polda Bali, diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun tersebut, sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.
Perlu diketahui, korban merupakan putri kandung pelaku berinisial KVS (7) tahun, beralamat di Tegal Sumaga Tejakula Buleleng. Sedangkan pelaku ayah kandung korban inisial KJA (54) tahun dari alamat yang sama dengan korban, sementara pelapor yakni Ibu kandung korban sendiri.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada hari Kamis 22 April 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Dan saat itu ibu korban pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar dan sontak kaget ketika ibu korban melihat suaminya (terlapor) dalam kondisi telanjang sambil tiduran dikasur bersama Korban yang tak lain anak perempuannya sendiri.
Dengan penuh rasa curiga, pelapor langsung membangunkan putrinya (Korban) dan mengajak pergi ke luar rumah. Selanjutnya, ibu korban bertanya kepada korban“adik diapain sama bapak?” setelah Pelapor tanya berulang akhirnya Korban mengatakan jari terlapor dimasukan ke dalam area intim korban lalu menggesekan kemaluannya ke area intim korban, dan setelah itu kemaluan terlapor (Bapak Korban) dimasukan ke dalam area intim korban, sampai korban mengatakan area intimnya perih.
Tak terima dengan kejadian tersebut lalu ibu korban (pelapor) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Ditreskrimum Polda Bali memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, dan pada hari Senin 29/04 mendatang akan dilakukan pemeriksaan Psykolog dan Psykiater terhadap korban dan terlapor di RSUD Buleleng.
Sementara dari hasil Visum ditemukan ada sobekan lama seperti arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11).
Dalam menangani kasus ini juga sudah bersurat ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psykolog lanjutan guna penguatan keterangan Korban dalam penegakan hukum.
Namun karena TKP di Buleleng, serta Pelapor, Korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku." tutup KBP Jansen. (DW).