• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Polres Sumenep Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Desa Kebunagung

    Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T05:51:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sumenep | Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Jum'at (5/4/2024)

    Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.00 wib di jembatan sungai Kebunagung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku yang bernama FF, laki-laki umur 19 tahun alamat Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding," ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

    "Kronologis kejadian berawal dari saudari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya tersebut untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF.

    Selanjutnya tidak lama kemudian datang dua orang yang bernama ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ, dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF, kemudian pada saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.


    "Akibat dari kejadian tersebut korban ZM, laki-laki umur 18 tahun Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka  tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ laki laki umur 20 tahun Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri dan korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan motif dari kejadian penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep," jelas AKP Widi 

    Akibat perbuatannya FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.(Aril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini