masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumenep | Oknum Karyawan SPBU nomor 54.694.06 yang terletak di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga telah melanggar aturan, dimana oknum karyawan SPBU tersebut diketahui tengah melayani pembelian BBM subisidi jenis solar mengunakan Jerigen plastik.
Sebagaimana yang kita ketahui, aturan PT. Pertamina bahwa seluruh pengelola SPBU dilarang melayani seluruh pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) subsidi mengunakan mobil modifikasi dan jerigen, sehingga tindakan oknum karyawan SPBU tersebut terkesan abai akan aturan PT. Pertamina.
Seperti halnya yang tertuang di dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, dimana pihak SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dengan Jerigen dan memperjual belikan BBM tanpa izin usaha Migas dan bagi oknum pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Perlu diketahui, tindakan praktek yang dilakukan oleh oknum karyawan SPBU 54.694.06, bermula pada saat team awak media pada hari Rabu (24/04/2024) hendak melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU 54.694.06, namun ternyata BBM nya kosong, dan anehnya terlihat operator melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar pada jerigen plastik.
Dan karena mengetahui hal tersebut, selanjutnya awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp ke Andi yang merupakan Manager SPBU Pakandanga "apakah ada surat rekomendasi terkait pengisian BBM subsidi jenis solar pada jerigen plastik tesebut, dengan singkat Andi menjawab bahwa ada rekom.
”Iya rekom dari instansi terkait, ” ujarnya Andi Manajer SPBU.
Didorong oleh rasa penasaran terhadap penyampaian Andi tersebut, selanjutnya team awak media meminta ijin untuk melihat surat rekom sebagaimana yang disampaikan oleh Andi. Namun sangat disayangkan jawaban Manajer SPBU Pakandangan terkesan menjustifikasi awak media yang tak tau kode etik.
”Wewenang wartawan bukan seperti itu, sampean harus tau juga kode etik wartawan, sampean bukan APH," ucap Manajer SPBU yang kesan angkuh tersebut.
Padahal saat itu awak media hanya ingin melihat surat rekom yang disampaikan oleh Manager SPBU Pakandanga tersebut, apakah sesuai dengan aturan yang telah ada dan juga kapasitas kebutuhan berapa liter. (RNH)