masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Timur | Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Bea Cukai di bidang pengawasan, Bea Cukai Kediri melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan Perundang - Undangan Cukai.
Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) 2 Klotok Kota Kediri, Jawa Timur. Rabu, (8/5/1024).
Sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Bea Cukai Kediri bahwa, pemusnahan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun 2023.
Menurutnya, total rokok ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 16 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai 20 miliar rupiah serta kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah," terangnya.
Melalui kegiatan pemusnahan BMMN ini Bea Cukai Kediri menunjukkan komitmen serta keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung upaya Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja KPPBC TMC Kediri Jawa Timur," pungkasnya. (Jacko).