masukkan script iklan disini
Media DNN - Gunungkidul, DIY | Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, secara resmi mengukuhkan pengurus dan anggota Kelompok Jaga Warga Kelurahan Gari, Kapanewon Wonosari.
Acara pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 41 tahun 2023 tentang Jaga Warga dan Rumah Jaga Warga, yang bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat serta meningkatkan keamanan dan kesejahteraan di wilayah Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Bupati Sunaryanta mengungkapkan harapannya agar keberadaan Kelompok Jaga Warga ini mampu memperkokoh nilai-nilai luhur yang selama ini ada di masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran kelompok ini dalam mengoptimalkan pranata sosial yang mulai tergerus oleh modernisasi.
"Saya berharap dengan pengukuhan Jaga Warga ini dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial yang pada saat ini mulai ditinggalkan," ujar Sunaryanta, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Sunaryanta menegaskan pentingnya Kelompok Jaga Warga dalam membangun komunikasi yang baik dengan lurah, perangkat kelurahan, dan petugas keamanan di wilayah masing-masing.
Ia menekankan bahwa kelompok ini harus mampu melindungi seluruh warganya dari berbagai ancaman, seperti narkoba, terorisme, kejahatan jalanan, kenakalan remaja, serta berbagai upaya yang dapat memecah belah persatuan warga.
"Waspadai setiap ada hal-hal yang tidak biasa dan tidak sewajarnya, dengan langkah tersebut maka kita akan semakin mempersempit ruang gerak dan kesempatan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sunaryanta juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh warga masyarakat yang telah dikukuhkan menjadi bagian dari Kelompok Jaga Warga ini.
Ia berharap Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta membimbing semua pihak untuk selalu menjaga Gunungkidul agar tetap aman, tentram, damai, dan sejahtera.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Edi Basuki, menambahkan bahwa Kelompok Jaga Warga yang dikukuhkan di Kelurahan Gari berjumlah 225 orang yang berasal dari 9 padukuhan, dengan masing-masing padukuhan diwakili oleh 25 orang.
Edi menjelaskan bahwa tugas kelompok ini cukup luas, mencakup membantu pemerintah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat serta mendukung upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Kelompok ini (jaga warga) memiliki tugas yang cukup luas dalam membantu pemerintah untuk menyelesaikan konflik di masyarakat serta urusan pemerintahan dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan," kata Edi.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan Kelompok Jaga Warga Kelurahan Gari dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menjadi teladan bagi kelurahan lainnya di Gunungkidul.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.
( Bayu )