• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Korupsi dan Melanggar Disiplin Oknum Inspektur Jember Dilaporkan

    Jumat, 03 Mei 2024, Mei 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T14:47:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Sugiyanto warga  Bangsalsari merasa gerah melihat perilaku oknum Inspektur Kabupaten Jember yang tidak bisa menjadi panutan, dengan perilaku yang tidak menunjukan Pejabat Daerah yang menjadi contoh bagi masyarkat dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. 

    Oleh Karenanya Sugianto melaporkan kepada seluruh Lembaga yang ada antara lain, Presiden RI, Menteri Dalam Negeri,  Menteri PAN RB, Kepala BKN, Ketua KASN, Pj. Gubernur Jawa Timur, Bupati Jember, Ketua DPRD Kab. Jember dan Polres Jember,  tidak luput tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Propinsi. Karena diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi total anggaran sebesar Rp. 10,5 M serta diduga juga ada hubungan khusus dengan stafnya inisial mbak IR. 


    Kami sampaikan informasi yang kami dapat dari sumber internal yang namanya minta dirahasiakan:
    1. Bahwa sejak menjadi Plt Inspektur, Ratno Cahyadi Sembodo pada tahun 2021 sampai dengan laporan ini dibuat diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf Perempuan IR dalam rangka mengeruk uang APBD untuk kepentingan pribadi mereka. Modusnya adalah Ira meskipun tidak menjadi pengelola keuangan namun memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat. Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan juga diduga mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan Ganti Uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain. 

    Diduga IR memiliki kedekatan pribadi khusus dengan Ratno, sehingga Ketika menjadi Plt IR otomatis memiliki kekuasaan penuh. Semua penandatanganan dokumen oleh Ratno selaku Inspektur harus melalui IR yang memudahkan IR melakukan penolakan atau penerimaan dokumen sesuai kehendaknya. 

    Apabila ada dokumen perjalanan dinas yang tidak mencantumkan nama Inspektur atau IR maka akan ditolak tanpa ada penjelasan sehingga pejabat pengelola keuangan pada awalnya menerka-nerka, lalu setelah dicantumkan nama Ratno dan IR dokumen SPJ nya tidak lagi ditolak dan kemudian hal ini terus dilakukan meskipun Ratno dan IR tidak melakukan perjalanan dinas.
    2. Mbak IR juga diduga mengepul setoran fee dari pengadaan-pengadaan barang jasa dari pihak rekanan, baik yang murni fee maupun yang pengadaan fiktif. Pengadaan barang fiktif diantaranya dilakukan dengan cara memarkup jumlah pembelian seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan, yang fiktif antara setengah sampai dua pertiga jumlah barang sedangkan pembayaran kepada rekanan adalah penuh. 
    3. Pada Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, namun sejak tahun 2021 Ratno mengadakan tenaga non ASN yang diduga merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang, dan hal ini tidak diperkenankan dalam aturan.

    Berdasar uraian sebagaimana tersebut diatas, informasi yang kami kumpulkan dari berbagai sumber terutama internal Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember patut diduga bahwa Ratno Cahyadi Sembodo telah melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang beraroma KKN, perbuatan sewenang-wenang serta hubungan khusus dengan mbak IR yang diduga mengakibatkan bubarnya rumah tangga orang lain. Maka mengingat Inspektur Kabupaten Jember adalah jabatan strategis dengan fungsi utama penegakan aturan, fungsi pemeriksaan, dan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang membawa konsekuensi pada tercorengnya marwah dan kehormatan Pemerintah Kabupaten Jember, maka sambil menunggu proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dimaksud, kami menuntut kepada Pejabat terkait yang berwenang untuk menonaktifkan (mencopot) Ratno Cahyadi Sembdo dari Jabatannya. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini