• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Diduga Palsukan Akta Kelahiran, Oknum Warga Desa Tegalwaton Dilaporkan ke Pihak APH

    Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T11:02:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jawa Tengah | Surat keterangan kelahiran merupakan suatu akte autentik yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu tidak terbatas.

    Pelaporan terkait dengan kelahiran sudah tertuang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 "Tentang Administrasi Kependudukan ( UU Adminduk ).

    Namun beda hal nya seperti yang tengah dialami oleh Bapak Muhamad Kanafi, dimana pada saat berdialog dengan awak media Detik Nusantara News pada hari Sabtu 11/5/2024 di rumahnya alamat Dusun Jangkungan, RT.005, RW.004, Sidomukti Salatiga, Jawa Tengah ia menyampaikan bahwa, saya melaporkan pasutri RN dan JRT warga Desa Tegalwaton karena telah melakukan tindakan yang tidak sebenarnya. Dimana RN dan JRT  lakukan terhadap anak saya yang telah mereka anggap sebagai anak kandungnya untuk memunculkan Akta Kelahiran tersebut, anak kandung saya bernama Atika Yulianti dan didasari saksi keluarga," ungkapnya.

    Perlu diketahui bahwa Atika Yulianti yang tidak lain anak kandung Muhamad Kanafi dari hasil pernikahan dengan almarhum Sri Puji Zuliati, yang sejak kecil anak tersebut dititipkan kepada orang tua almarhum di Dusun Krajan Tegalwaton.

    Lebih lanjut Muhamad Kanafi mengatakan, dalam perjalanan waktu Kanafi selalu memberikan hak asuh anaknya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai ayah kandung dan memelihara sebagaimana orang tua memelihara anak walaupun tidak dalam satu rumah.

    Namun anehnya, anak kandung yang saat ini sudah menginjak dewasa diakui sebagai anak kandung dari pasutri RN dan JRT dengan menunjukkan surat Akta Kelahiran yang tidak didasari dengan prosedur yang jelas." Tuturnya.

    "Setiap Penduduk yang melakukan yang dengan sengaja memalsukan surat dan / atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan  pidana penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun dan / atau denda paling banyak 50 Juta.

    Dalam hal ini, sebagaimana telah diatur dalam pasal 266 UU Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 sudah di perjelas pokok dasar hukumnya. ( Jacko ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini