• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD Jatim : Raperda KTR Dibuat Memperoleh Lingkungan Yang Baik dan Sehat

    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T17:07:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Politik hukum pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dengan tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok.

    “Oleh karena itu, Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” ujar juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Ratnadi Ismaon, Minggu (26/5/2024)

    Ratnadi yang juga Politisi asal fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan selain itu, Raperda ini juga masih memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.

    Yakni berada pada ruang terbuka, harus terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” jelasnya.

    Ratnadi menambahkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan dan rumah. Ia menambahkan umur pertama kali merokok, paling tinggi adalah umur 15-19 tahun sebanyak 55,9 persen, disusul kemudian umur 10-14 tahun sebanyak 17,9 persen. “Berikutnya umur 20-24 tahun sebanyak 17,7 persen dan umur 4-9 tahun sebanyak 1,4 persen,” katanya.

    Lebih lanjut Ratnadi mengatakan pembentukan Raperda ini didasarkan pada tingginya penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Hal ini dapat dilihat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini