masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Lantaran merasa dirugikan dan tidak terima atas pemberitaan yang dimuat oleh inisial PS di media CMN edisi Kamis 11/4/2024, yang berjudul Seakan Menjajah, Investor ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai sehingga DS alias AY pemilik SPBU yang berlokasi di Jln Pahlawan, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana melaporkan wartawan inisial PS dan I Wayan D selaku Sumber dalam pemberitaan tersebut ke Polres Jembrana.
Kendati demikian tak tanggung tanggung, pada hari hari Senin 20/5/2024. I Wayan Diandra, seorang warga masyarakat Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana didampingi 2 orang rekannya bernama I Ketut Widia dan Anak Agung Ngurah Erosi melaporkan balik inisial DS alias AY pemilik SPBU tersebut ke Polres Jembrana.
Perlu diketahui, laporan I Wayan Diandra ke Polres Jembrana lantaran pemilik SPBU diduga telah melakukan pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijogading tanpa adanya perizinan dari pihak Instansi Terkait.
Menurutnya, kata I Wayan Diandra, dugaan pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijogading, tanpa perizinan dari pihak Instansi Terkait itu, disinyalir telah berdampak kerusakan pada lingkungannya. Salah satunya, dimana di area tersebut, dulunya ada sumber air jernih yang banyak dimanfaatkan oleh warga sekitar, kini dibangun menjadi Meeting Room SPBU. Sehingga kondisi ini, di samping adanya dugaan melanggar hukum, juga disinyalir telah bertentangan dengan Visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kertih Loka Bali, dan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Terhadap Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Lebih lanjut I Wayan Diandra mengatakan, terlebih hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dicanangkan oleh dunia international, yang saat ini tengah fokus berupaya menyelamatkan sumber air di seluruh dunia, dengan menggelar World Water Forum (WWF).
Tak hanya itu, ucap Diandra, dirinya juga mengaku mengetahui adanya beberapa pohon perindang jalan raya yang ditebang, yang mungkin dianggap menghalangi saat pembangunan SPBU tersebut.
Diandra mengaku sangat terpaksa melaporkan tindakan DS alias AY, lantaran dirinya sudah pernah secara persuasif bahkan sampai 3 kali, menanyakan tentang bukti otentik terkait perizinan pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai Ijogading itu, namun Anik Yahya hingga kini belum pernah menunjukkannya.
"Kami memang bukan petugas, tetapi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai warga kami juga berhak mendapatkan informasi yang valid, sehingga nantinya kami juga tidak salah meneruskan informasi yang didapat, ketika ada warga lain yang menanyakan, terkait pemanfaatan terhadap bantaran dan sempadan sungai Ijogading tersebut", ucap Diandra.
Di samping itu, Diandra juga mengaku sangat prihatin jika hal ini dibiarkan, akan dapat menjadi ancaman buruk terhadap sempadan lainnya, baik itu sempadan sungai, danau, ataupun sempadan pantai, dan lahan lainnya milik negara, apabila dicaplok oleh pihak-pihak nakal yang berkedok penataan lahan, sementara disana, ada keuntungan bagi investor itu sendiri secara pribadi. Seperti atas dugaan pencaplokan disini, dimana adanya pembangunan Meeting Room di bantaran sungai Ijogading tersebut, disinyalir adalah untuk kepentingan SPBU itu sendiri. Bahkan, ada keberadaan ATM di sempadan itu, yang mungkin saja adanya kontribusi terhadap pemilik atau pemanfaat lahan sempadan tersebut, hingga hal ini memunculkan dugaan untuk kepentingan pribadi.
Diandra berharap, atas laporannya, APH dapat menindaklanjutinya secara profesional, supaya kedepannya tidak menjadi preseden buruk, demi Jembrana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan, setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya harap rekan-rekan media bersabar, yang jelas kami akan berkerja secara profesional", pungkasnya. (Slmt).