• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Inspektur Kabupaten Jember Dilaporkan Kejaksaan Tinggi Jatim

    Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T15:37:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Lagi-lagi dan lagi, Inspektur Kabupaten Jember di laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi yang di lakukan Inspektur bersama Mbak IR dan PPK di Inspektorat. 

    Sugiyanto saat ditemui di rumahnya yang berada di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari merasa gerah melihat perilaku Inspektur Kabupaten Jember yang tidak bisa menjadi panutan, dengan perilaku yang tidak menunjukan Pejabat Daerah yang menjadi contoh bagi masyarkat dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Yang sebelumnya  Sugiyanto juga melaporkan kepada seluruh Lembaga yang ada antara lain,
    1. Presiden RI
    2. Menteri Dalam Negeri
    3. Menteri PAN RB
    4. Kepala BKN
    5. Ketua KASN
    6. Pj. Gubernur Jawa Timu
    7. Bupati Jember
    8. Ketua DPRD Kab. Jember
    9. Polres Jember, dan tidak luput tembusan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Propinsi, karena diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi total anggaran sebesar Rp. 10,5 M serta ada hubungan khusus dengan stafnya inisial mbak IR. 

    Kami sampaikan informasi yang kami dapat dari sumber internal yang namanya minta dirahasiakan diduga :
    1. Bahwa sejak menjadi Plt Inspektur, Sdr Ratno Cahyadi Sembodo pada tahun 2021 sampai dengan laporan ini dibuat diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf Perempuan IR dalam rangka mengeruk uang APBD diduga untuk kepentingan pribadi mereka. Modusnya adalah Ira meskipun tidak menjadi pengelola keuangan namun memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat. Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan juga diduga mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan Ganti Uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain. IR memiliki kedekatan pribadi khususdengan Ratno, sehingga ketika menjadi Plt IR otomatis memiliki kekuasaan penuh. Semua penandatanganan dokumen oleh Ratno selaku Inspektur harus melalui IR yang memudahkan IR melakukan penolakan atau penerimaan dokumen sesuai kehendaknya. Apabila ada dokumen perjalanan dinas yang tidak mencantumkan nama Inspektur atau IR maka akan ditolak tanpa ada penjelasan sehingga pejabat pengelola keuangan pada awalnya menerka-nerka, lalu setelah dicantumkan nama Ratno dan IR dokumen SPJ nya tidak lagi ditolak dan kemudian hal ini terus dilakukan meskipun Ratno dan IR tidak melakukan perjalanan dinas.
    2. Mbak IR juga diduga mengepul setoran fee dari pengadaan-pengadaan barang jasa dari pihak rekanan, baik yang murni fee maupun yang pengadaan fiktif. Pengadaan barang fiktif diantaranya dilakukan dengan cara diduga memarkup jumlah pembelian seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan, yang fiktif antara setengah sampai dua pertiga jumlah barang sedangkan pembayaran kepada rekanan adalah penuh. 
    3. Pada Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, namun sejak tahun 2021 diduga Ratno mengadakan tenaga non ASN yang merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang, dan hal ini tidak diperkenankan dalam aturan.

    Berdasar uraian sebagaimana tersebut diatas, informasi yang kami kumpulkan dari berbagai sumber terutama internal Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember patut diduga bahwa Ratno Cahyadi Sembodo telah melakukan pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang beraroma KKN, perbuatan sewenang-wenang serta hubungan khusus dengan mbak IR yang diduga mengakibatkan bubarnya rumah tangga orang lain. 

    Maka mengingat Inspektur Kabupaten Jember adalah jabatan strategis dengan fungsi utama penegakan aturan, fungsi pemeriksaan, dan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang membawa konsekuensi pada tercorengnya marwah dan kehormatan Pemerintah Kabupaten Jember, maka sambil menunggu proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dimaksud, kami menuntut kepada Pejabat terkait yang berwenang untuk menonaktifkan (mencopot) Ratno Cahyadi Sembdo dari Jabatannya, sehingga tidak menghambat pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kami selaku warga masyarakat meminta INDEPENDENSI APIP selaku pengawas Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur seperti yang disampaikan Sugiyanto. 

    Dari informasi awal atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 Milyar sehingga perlu untuk diperiksa lebih lanjut oleh penegak hukum.

    Laporan kepada Bupati dan DPRD sekaligus menguji integritas kepemimpinan Bupati dan kapabilitas fumgsi DPRD.
    Kalau Bupati tegas menindaklanjuti laporan yang bersumber dari informasi internal.Inspektorat terpercaya maka patut diduga Bupati telah mempraktekkan Kepemimpinan yang teruji. Namun apabila Bupati membiarkan apalagi menutupi kesalahan yang dilakukan oleh Inspektur maka sebaliknya patut diduga Bupati melakukan pembiaran atau terlibat atau setidaknya mengetahui praktek- praktek curang dalam pengelolaan APBD, namun menunjukkan sikap abai.

    Demikian juga DPRD yang selama ini terkesan mandul fungsi pengawasanya karena tersandera kepentingan nya , apakah kali ini akan bersemangat menjalankan fungsi nya ataukah tetap loyo seperti biasanya. Karena kami memiliki serangkaian data dan informasi terkait  perilaku anggota DPRD Jember dalam pemanfaatan APBD Jember yang akan kita buka sehingga berpotensi memicu semangatnya untuk menjalankan fungsi pengawasan lebih baik lagi. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini