• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Inspektur Pemkab Jember Dipanggil Polres Jember Untuk Dimintai Keterangan

    Senin, 13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T15:27:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Polres Jember menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Inspektorat pemkab Jember yang diperikrakan merugikan Negara Rp 10,5 miliar. Pelapor atas nama Ahmad Mukri dipanggil penyidik Polres Jember untuk dimintai keterangan pada Rabu, 15 Mei 2024 pada pukul 09.00. Ahmad Mukri pegiat anti korupsi Jember asal Kalisat yang didampingi sejumlah lawyer menegaskan siap memberikan keterangan.

    “Kami siap memberikan bahan dan keterangan yag diperlukan oleh Pak Polisi agar dugaan kasus korupsi di Inspektorat Pemkab Jember terang benderang,” kata Ahmad Mukri.

    Pasalnya, Ahmad Mukri menilai indikasi korupsinya sangat kuat. Bahkan, dia mengaku punya bukti-bukti yang akan disampaikan ke Polisi. Sebelumnya Inspektur Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo SH dilaporkan ke Polres Jember.

    “Kami laporkan inspektur Pemkab Jember karena indikasi korupsinya sangat kuat. Apalagi ada indikasi juga kongkalikong dengan IR stafnya yang di inspektorat Pemkab Jember,’ ujar Ahmad Mukri.

    Lantas Ahmad Mukri menjelaskan, modus operandi terlapor dalam melakukan aksinya.

    “Sejak menjadi Plt Inspektur pada tahun 2021 sampai dengan laporan ini dibuat telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf IR untuk mengeruk uang APBD untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.

    Ir yang diduga disebut-sebut dekat dengan inspektur memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat, padahal Ir tidak menjadi pengelola keuangan namun di inspektorat. Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan diduga menjadi mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan ganti uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain.

    Selain ada indikasi korupsi dari pencairan GU (ganti uang) yang sebagian diduga fiktif ada dugaan markup sejumlah pembelian, seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan.

    “Yang jelas banyak sekali, kalau ditotal kira kira mencapai Rp 10,5 miliar, “imbunnya.

    Selain itu, diduga ada indikasi yang bersangkutan juga memasukkan pegawai secara sepihak yang melanggar aturan. Padahal, pada Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Namun sejak tahun 2021 yang bersangkutan mengadakan tenaga non ASN yang merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang.

    “Jelas hal ini tidak diperkenankan dalam aturan,” ujarnya.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini