masukkan script iklan disini
Media DNN - Jawa Tengah | Kodim 0724/Boyolali gelar kegiatan penyuluhan hukum tahun 2024 oleh Kumdam IV/Diponegoro kepada Personil Militer dan PNS serta Persit KCK Cabang XLV Kodim Boyolali yang bertempat di Aula Makodim 0724/Boyolali Jl. Padanaran Desa Tegalmulyo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Selasa ( 28/05/24)
Tim diketuai langsung oleh Letkol Chk Indro Winarno, SH Waka Kumdam IV/Dip dan didampingi Mayor Chk Zain Viktoria Aji, SH sebagai pemberi materi
Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han yang di wakili Kepala Staf Kodim 0724/Boyolali Mayor Inf Ismail S, Sos dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuanya masing-masing.
Mayor Inf Ismail S, Sos juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari penyuluhan ini supaya kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.
Waka Kumdan IV/Dip Letkol Chk Indro Winarno, SH, dalam sambutannya mengatakan Ucapan syukur dan terima kasih atas penyambutannya oleh Kodim 0724/Boyolali.
Kami datang berdasarkan atas surat perintah untuk memberikan penyuluhan hukum, harapan kita ada konsultasi kepada kita agar kita bisa mengambil langkah langkah hukum dengan baik. Ambil point point terkait hukum dan permasalahan, agar mengetahui prosedur - prosedur penanganan hukum.
Mayor Chk Zain Viktoria Aji, SH sebagai pemberi materi mengatakan cara penyelesaian perkara baik disiplin maupun tindak pidana. Semua tindak pidana pasti akan di hukum, namun bagaimana cara kita menyelesaikan.
Kita hidup berpotensi melakukan pelanggaran hukum, misal nya saat berjalan kita memukul itu merupakan pelanggaran;
Bagaimana kita bisa tahu kita melakukan pelanggaran, yaitu tertangkap tangan, pelaporan dari korban, laporan dari orang. Bagaimana jikalau kita di laporkan maka satuan melakukan pemeriksaan, kewenangan satuan melakukan penahanan hanya 2x24 jam. Selebihnya adalah kesewenang wenangan.
" Sebelum proses peradilan ada asas praduga tak bersalah. Terbukti pelanggaran disiplin harus diselesaikan dengan hukum disiplin militer, apabila tidak pidana harus diselesaikan diperadilan militer. Setiap perbuatan kita diatur dalam KUHP dan Peraturan disiplin militer" pungkasnya
(Agus Kemplu) ( red )