masukkan script iklan disini
Media DNN - SulSel | Kepala Desa Tana Taraeng ungkap terkait awal persoalan yang naik di pemberitaan di salahsatu media online, (22/5/2024).
H sarintang karaeng tommi itu datang dikantor desa kalau tidak salah jam kedatangannya di kantor desa sekitar jam 09 /10 itu betul ia datang kami sambut dengan baik, ucap kades tanah karaeng.
Adapun sambutan kami dimana kami sapa dengan baik, mariki karaeng masuk dikantor diruangankuki karaeng, sesampainya didalam kantor kami duduk bukan dikursi kantor melainkan kami duduk di depanya karaeng Tommi di ruang tamu, tuturnya lagi.
setelah itu karaeng tommi menyampaikan maksud kedatangannya kekantor Desa, Tabe Pak Desa kita buatkan saya surat ketarangan garapan sesuai PBB dari tahun 1980 sampai sekarang dan terakhir kita buatkan saya surat pengakuan pengesahan dan sekiranya peta blok kita foro copykanka, jawab pak desa (oh iye karaeng).
Lanjut Pak Desa mengatakan kepada karaeng tommi terkait apa yang ia inginkan itu,Tabe kareng kalau yang tiga kita minta itu mungkin hanya dua yang saya bisa akumudir sementara kalau yang satunya, yang pertama PBB tapi saya cek dulu dan saya suruh periksa sama ibu Sekdes yang kedua foto copy peta blok sekarang juga bisami kita lihat karena saya suruh ambilmi itu tetapi kalau yang satu ini terkait surat ketarangan garapan mohon maaf karaeng karena masih berjalan kasusnya di Polda, atau Polres Gowa, Lalu Pak Desa kembali bertanya ke karaeng tommi bagaimanami itu kasusnya karaeng, jawab karaeng tommi saya tidak tau itu.
Karena permintaan karaeng tommi yang satu itu belum ada kejelasan sehingga pakdesa memohon maaf ke karaeng tommi kemudian karaeng tommi berkata ke pakdesa iye yang Duamo saja Pak desa PBB dan peta blok mo.
Kareng tommi kembali bertanya ke Pak Desa kapan saya bisa ambilki, jawab Pak Desa insya allah karaeng besok saya kabariki kalau selesai biar saya yang bawakanki, akan tetapi keesokan harinya ada orangnya yang datang ambil berkasnya sehingga terjadi kepala desa diadukan keinspektorat, tutupnya.(Husein Syukur)