• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Oknum Kakamp Tanjung Rejo Diduga Realisasikan Pembangun Lapen Tidak Sesui Spesipikasi Guna Memperoleh Keuntungan Pribadi

    Minggu, 19 Mei 2024, Mei 19, 2024 WIB Last Updated 2024-05-19T13:59:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Waykanan | Pemerintah Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan-Lampung yang dipimpin oleh  kepala kampung I Ketut  Same melalui APBN Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 telah merealisasikan berbagai bidang pembangunan diantaranya pembangunan jalan lapis macadam(Lapen). 

    Pembangunan Jalan Lapen berada di Dusun 1 RT 1,2 dan 3 dengan panjang 712Mx3 dengan  pagu anggaran Rp 208.684.100,-. 

    Namun sangat disayangkan berdasarkan investigasi dilapangan Saptu 18 Mei 2024 nampak terlihat diiduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

    Hal tersebut nampak pada hamparan batu yang hanya diduga menggunakan batu 1/2 dan/atau 2/3. Patut diduga adanya pengurangan volume hamparan batu 3/5, dan Aspal Sosoh antara lapisan batu.

    Dugaan adanya pengurangan volume kian nampak kasat mata dengan terpantau  diberapa titik jalan yang terlihat tipis bagaikan kulit bawang dan nampang jelas rerumputan yang bermunculan dari bawah jalan yang baru dibagun dalam hitungan hari yang telah menghabiskan anggaran ratusan juta.

    Hal itu terjadi diduga tidak adanya pembersihan jalan sebelumnya. Sebelum pengerjaan jalan lapen dimulai, patut diduga anggaran pembersihan ditelan mentah mentah oleh oknum kepala kampung.

    Oknum kepala kampung Tanjung Rejo diduga  terindikasi dengan sengaja dan secara sadar merealisasikan pembangun jalan lapen diduga tidak sesuai spesifikasi guna memperoleh keuntungan pribadi.

    Adanya pengurangan volume matrial pembangunan dapat berakibat patal pada kualitas dan umur jalan tidak berjalan sempurna hingga dapat berdampak pada masyarakat pengguna manfaat yang tidak akan merasakan manfaatnya dengan jangka waktu yang lama, disisi lain dalam jangka waktu tertentu titik lokasi jalan tersebut tidak akan bisa dibangun ulang.

    Dikutip dari Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis". 

    PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Merujuk pada  KUHAP dan/atau Peraturan Pemerintah tersebut guna mencegah terjadinya tindak Pidana korupsi team jurnalis akan segera menyampaikan Laporan Informasi secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Way Kanan maupun kepada Aparat Penegak Hukum .

    Sampai berita ini diterbitkan oknum Kakamp Tanjung Rejo belum dapat dikonfirmasi.(**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini