masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 1 (satu) orang deteni Berkewarganegaraan Belanda yang melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, (15/05/).
WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arival (VoA) yang berlaku selama 30 hari s.d 28 Desember 2023. Namun WNA tersebut diketahui telah overstay selama 131 hari sejak habis masa berlakunya VoA.
WNA tersebut telah didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 08 Mei 2024 dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (15/05/2024) kemarin.
Dikawal oleh 3 (tiga) orang petugas Rudenim Denpasar, WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-965 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha yang lepas landas pada pukul 09.55 Wita dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-273 tujuan (DOH) Doha – (AMS) Amsterdam terbang pada waktu setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi Rudenim Denpasar dalam menjalankan tugasnya dengan tegas untuk menegakkan hukum imigrasi.
"Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya pada Provinsi Bali", tegas Pramella.
Pramella juga menyebutkan bahwa Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. "Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya", tutupnya.(Hms/red).