masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Pasangan suami istri (Pasutri) Agustin Verti dan suaminya, S, warga RT 01/RW 01, Dusun Bendo, Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman jadi kurir narkoba. Pasutri itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Saat digeledah, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik SS dengan berat mencapai 137,57 gram. Agustin mengaku memasarkan barang haram tersebut melalui grup WhatsApp untuk berhubungan dengan pelanggannya.
Menurutnya, dia menjual barang terlarang itu sudah delapan bulan sejak bulan September tahun 2023. SS didapatkannya dari A yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, dia diberikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta per ons. Berdasarkan keterangannya sudah delapan kali melakukan pengambilan dengan sistim ranjau dengan berat dua ons setiap pengambilan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada Rabu (17/4) di depan minimarket, Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono sekitar pukul 15.45.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, akhirnya dilanjutkan penggeledahan di kamar kos Desa Keboharan, Kecamatan Krian dan kamar kos, Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu.
“Dari hasil penggeledahan barang bukti yang diamankan seberat 1,18 gram, selanjutnya 17,75 gram, 48,73 gram dan 69,91 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti SS, petugas juga menyita empat bungkus plastik klip, satu bungkus permen, 10 pak plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, dua ATM, satu Honda Beat, dan tiga buah HP. (Asep)