masukkan script iklan disini
Media DNN - Kemuning, Inhil | Unit Reskrim Polsek Kemuning Limpahkan Tersangka dan barang bukti Ke kejaksaan negeri (KEJARI) indra giri hilir (Inhil), (3/5/2024).
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan inisial Tersangka AS yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Kemuning kini memasuki Babak baru. Perhari ini Jumat, 03 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Inhil Melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai tingkat akhir dari Proses Penyidikan.
Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan Pers Unit Reskrim Polsek Kemuning oleh BRIPKA RY SIMAMORA bersama dengan BRIGADIR TEGUH WIBOWO berdasarkan surat Pemberitahuan dari Kejaksaan ( P21 ) bahwa berkas perkara ( Tahap I ) sudah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat P21 Nomor : B – 885 / L.4.14/Eoh.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan ” Pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk Keseriusan Pihak Kepolisian Khususnya Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir dalam menanggapi setiap Laporan Masyarakat dan memberantas setiap kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kemuning. Ujar Kapolsek
” Kami juga tidak akan Pandang Bulu terhadap segala Bentuk Kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kemuning. Asalkan unsur pidananya terpenuhi akan kita Proses. Kita ingin Kecamatan Kemuning ini aman dari setiap bentuk kejahatan”. Tambahnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2024 / Riau / Res Inhil / Sek Kemuning tanggal 02 Februari 2024. Orang tua korban melaporkan kejadian bahwa Anaknya menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS , dan atas Respon Cepat Laporan Masyarakat Pelaku dapat diamankan dirumahnya. Tersangka di Jerat dengan Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 24 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kapolsek juga menghimbau agar orangtua untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini didominasi pelakunya dari orang terdekat yang mempunyai akses terhadap anak tersebut. Ujarnya
“Kami berharap pada orang tua, guru, dan stakeholder terkait memberikan pengawasan lebih pada anak di bawah umur agar tidak terjadi kasus pencabulan,” tutup Kapolsek. (Dir/tim/red).