• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Perhutani Sosialisasikan Larangan Penggarapan Liar di Wilayah Hutan di Tuban

    Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T14:16:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama jajaran Polri Kabupaten Tuban terus berupaya menertibkan dan menjaga hutan agar terjaga keamanan dan kelestariannya.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengadakan sosialisasi terkait larangan penggarapan lahan di bawah tegakan pada petak-petak tanaman lepas kontrak di wilayah hutan, yang disampaikan kepada masyarakat Desa Rengel, wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang.

    Kepala Perhutani KPH Tuban, yang diwakili Gunawan Wibisono selaku Kepala BKPH Plumpang, Selasa (28/5/2024) mengatakan, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti akan prosedur legal untuk melakukan garapan di bawah tegakan. 

    Acara tersebut juga diikuti oleh jajaran Pemerintah Desa Rengel dan masyarakat penggarap di wilayah tersebut. Sosialisasi larangan penggarapan liar ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Sosialisasi tersebut juga merupakan wujud usaha Perhutani Tuban dalam menjaga kelestarian hutan yang mempunyai tanaman pokok jati.

    Gunawan menekankan, bahwa penggarapan liar merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 Pasal 29 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Sementara itu, IPTU Agus Hariyanto dari jajaran Polri menjelaskan secara rinci pasal-pasal pelanggaran yang timbul serta sanksi yang diberikan, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. 

    “Kami berharap masyarakat berhati-hati dengan perilaku yang berujung pada pelanggaran akibat penggarapan liar yang bisa merusak hutan,” ujar Agus. “Sanksi yang diberikan akan menimbulkan efek jera pada pelaku,” tambahnya.

    Di akhir sosialisasi, dilakukan pemasangan papan larangan yang mudah dibaca di petak-petak kawasan hutan RPH Rengel, BKPH Plumpang. (Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini