masukkan script iklan disini
Media DNN - Sumut | Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pernah melakukan pemanggilan terhadap warga inisial AS Siregar (50) alamat Lingkungan Kebun Jambu, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Pemanggilan tersebut lantaran terkait proyek kegiatan nasional penyedian air minum dana satinisasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Perlu diketahui bahwa, anggaran untuk PAMSIMAS yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 senilai Rp.400 juta rupaih dan dana swadaya sebesar Rp 45 juta rupiah.
"Saya pernah dipanggil oleh Kasi Intel Kejaksaan terkait PAMSIMAS ini, dibulan April 2024, pemanggipan itu melalui Babinsa Kelurahan Urung Kompas dan tidak ada pakai surat panggilan resmi dari Kejaksaan ", ungkap AS Siregar kepada wartawan dirumahnya Lingkungan Kebun Jambu pada hari Rabu, (22/05/2024).
Menurutnya, PAMSIMAS dibangun diatas tanah pribadinya yang dihibahkannya kepada masyarakat Lingkungan Kebun Jambu.
"Saya hibahkan tanah saya untuk kepentingan PAMSIMAS di Lingkungan ini. Namun, PAMSIMAS sejak dibangun tidak berfungsi dan air PAMSIMAS nya (Sumur bor) tidak pernah dinikmati warga Lingkungan Kebun Jambu", jelas AS Siregar.
Dalam ungkapannya ia menyampaikan bahwa, dirinya dituduh mengalang halangi untuk penyaluran air PAMSIMAS kerumah rumah warga. Namun, AS Siregar membantah hal tersebut dan AS Siregar mengatakan bahwa bangunan PAMSIMAS terjadi kebocoran dari atas dan mengakibatkan banjir air dihalaman rumahnya.
"Kalau PAMSIMAS dihidupkan, banjirlah halaman rumah saya ini. Karena, PAMSIMAS ini sudah bocor dan airnyapun tidak bisa disalurkan ke rumah warga sekitar Lingkungan Kebun Jambu ini. Sebab, dari awal banyak pipa - pipa yang fiktip, hanya kran air ke warga saja yang terlihat terpasang tapi tidak ada airnya masuk kerumah warga. Sedangkan pipa penyambung didalam tanah itu banyak yang fiktip. Maka, saya dengan Ketua Pokja PAMSIMAS Urung Kompas yaitu Ahmad Affandi Ritonga terjadi keributan, terkait PAMSIMAS ini. Penipunya itu Ketua Pokja PAMSIMAS itu", cetus AS Siregar dengan geram.
Secara terpisah, pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ketua Pokja Sejahtera PAMSIMAS Kelurahan Urung Kompas Ahmad Affandi Ritomga mengatakan bahwa, PAMSIMAS tersebut sudah selesai dan telah diserah terimakan kepada Kepala Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
"Walaikum salam khang ku. Tugas kita di pembangunan dan sudah siap maka kita serahkan kepada yang di tunjuk petugas pengoperasiannya yang di SK kan oleh Lurah, cuma yang ku dengar yang namanya Abdulah Sani Siregar yang menghalanginya di jalan itu Pamsimas. Untuk lebih jelas konfirmasi sama Lurah, karna Lurah sudah yang menanganinya. Ijin khang petunjuk", sebut Ketua Pokja Sejahtera PAMSIMAS Urung Kompas kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Sementara dari keterangan Kepala Kelurahan Urung Kompas, Raja M Ritonga, pada hari Rabu 22/05 dikantornya kepada wartawan ia menjelaskan, terkait PAMSIMAS tersebut akan diperbaiki pada waktu dekat nanti", ujarnya.
Disisi lain Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Firman Situmorang. SH pada saat dikonfirmasi, Rabu 22/05 melalui pesan WhatApps tentang adanya pemanggilan terhadap AS Siregar yang ada di Kepala Kelurahan Urung Kompas terkait proyek PAMSIMAS dimaksud. Namun, sayang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut tidak menjawab. (Julip Effendi).