masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Polres Kediri Kota Polda Jatim merespon keluhan warga pada Jum’at Curhat di wahana Wisata Sumber Soyo Indah Kel Bawang Pesantren Kota Kediri, Jum’at (17/5/24) terkait masih adanya aksi balap liar di wilayah Pesantren sehingga mengganggu pengguna jalan lainya.
Menjawab keluhan tersebut, Polres Kediri Kota menindak lanjuti dengan menerjunkan personel untuk melakukan razia di Jl Brawajiya depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Minggu dini hari (19/5/2024).
Dipimpin Kabagops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik, S.H., M.H., razia tersebut berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang di duga akan digunakan untuk balap liar dan tidak sesuai standar dengan menggunakan knalpot yang juga tidak sesuai spesifikasi teknik.
“Dalam kegiatan ini puluhan kendaraan yang diduga akan digunakan balapan liar dan tidak sesuai spektek kami lakukan penindakan dengan tilang dab kendaraannya diamankan sementara,”kata Kompol Abraham.
Ia menambahkan bahwa penindakan pelaku balap liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnik merupakan salah satu langkah preventif untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusuf di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainya serta masyarakat, oleh karena itu harapan kami masyarakat bisa membantu kami dalam memberikan informasi supaya tidak terjadi balap liar di jalan raya yang menimbulkan resiko besar,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo, S.H.,S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat apalagi terkait Kamtibmas.
“Jadi razia dan patroli yang dilaksanakan oleh personel Polres Kediri Kota itu adalah bagian dari kami melayani Masyarakat yang menginginkan terwujudnya keamanan dan kenyamanan,”ujar AKBP Bramastyo Priaji.
Terkait puluhan motor yang tidak sesuai standart dan menggunakan knalapot yang juga tidak sesuai spesifikasi teknik yang kini diamankan, dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dilengkapi surat – surat kendaraan dan modifikasi dikembalikan sesuai standart pabrikan.
“Kami kembalikan namun sesudah mengikuti sidang tilang, dan membawa surat – surat kendaraan tersebut yang masih berlaku serta mengembalikan modifikasinya sesuai standart pabrikan,”pungkas AKBP Bramastyo Priaji.(Asep)