masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Pada hari ini Rabu 15 Mei 2024 pukul 09.00 Polres Jember menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Inspektorat pemkab Jember yang diperikrakan merugikan Negara Rp 10,5 miliar. Pelapor atas nama Ahmad Mukri pegiat anti korupsi di dampingi tim lawyer hadir di Mapolres Jember guna memberikan keterangan di hadapan penyidik Polres Jember.
Kami bersama tim lawyer telah memberikan keterangan dan bukti lengkap di hadapan penyidik Polres Jember sesuai dengan fakta yang sebenarnya untuk mengungkap dugaan Korupsi yang dilakukan R dan Ir di lingkungan Inspektorat.
Penyidik Mapolres Jember merespon dengan baik atas berkas laporan kami dan penyidik akan manganalisa dan segera melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan guna mengungkap kasus yang dilakukan R dan Ir menjadi terang.
Diduga modus yang dilakukan R sangatlah licin dengan cara menggunakan akun yang dimiliki pihak rekanan dan paswordnya di kuasai Ir dan Adf guna melancarkan aksi tindakan korupsi, Ir dan Adf melakukan pesanan kepada penyedia dan penyedia menyetujui pesanan Ir dan Adf dengan cara mengklik pesanan yang di maksud. "Padahal yang menyetujui pesanan tersebut bukan penyedia tapi Ir dan Adf karena pegang akun dari rekanan," ujar Ahmad Mukri dalam keterangannya di Mapolres Jember.
“Sejak menjadi Plt Inspektur pada tahun 2021 sampai dengan laporan ini dibuat diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji bersama-sama dengan staf IR untuk mengeruk uang APBD untuk kepentingan pribadi mereka,” ujarnya.
Ir yang diduga dekat dengan Inspektur memiliki kekuasaan besar mengendalikan seluruh kegiatan di Inspektorat, padahal Ir tidak menjadi pengelola keuangan namun di inspektorat. Selain mengendalikan kegiatan yang bersangkutan diduga menjadi mengepul uang-uang yang berasal dari pelaksanaan APBD yang menggunakan pencairan ganti uang yakni berupa uang perjalanan dinas, uang lembur, uang belanja makan minum dan lain-lain.
Selain diduga ada indikasi korupsi dari pencairan GU (ganti uang) yang sebagian diduga fiktif ada dugaan markup sejumlah pembelian, seperti contohnya barang pakai habis berupa ATK, bahan pembersih, alat-alat Listrik, barang cetakan dll dengan rata-rata yang riil antara sepertiga sampai dengan setengah jumlah barang yang dipesan.
“Yang jelas banyak sekali, kalo ditotal kira kira mencapai Rp 10,5 miliar,: imbunnya.
Selain itu, ada indikasi yang bersangkutan juga memasukkan pegawai secara sepihak yang melanggar aturan. Padahal, pada Inspektorat Kabupaten Jember tidak pernah mempekerjakan tenaga non ASN sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005. Namun sejak tahun 2021 yang bersangkutan mengadakan tenaga non ASN yang merupakan kenalannya atau pengadaan dengan kolusi tanpa ada pengumuman seleksi yang saat ini ada 7 orang.
“Jelas hal ini tidak diperkenankan dalam aturan,” ujarnya(Tim)