• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Kelurahan Gunung Anyar

    Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T12:06:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Gunung Anyar. Penangkapan terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Modern 163-E, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

    Dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan bahwa, tersangka berinisial K, pria berusia 39 tahun, yang diketahui adalah anak dari DNS (Alm), berhasil diamankan dalam operasi ini. K lahir di Jakarta pada 15 Agustus 1984, beragama Kristen, dan merupakan warga negara Indonesia. Ia memiliki pendidikan terakhir D-3 dan bekerja di sektor swasta. Berdasarkan identitas KTP, tersangka beralamat di Batam Park Blok D No. 30 RT.02 / RW.03 Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, namun ia tinggal di lokasi penangkapan di Jl. Raya Modern 163-E, Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya.


    Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat netto sekitar 871,802 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari beberapa bungkus plastik dengan berat yang bervariasi:
    – 349,860 gram
    – 91,923 gram
    – 35,290 gram
    – 81,530 gram
    – 95,776 gram
    – 92,833 gram
    – 117,780 gram
    – 6,810 gram

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas punggung warna hitam dan satu unit HP XIAOMI warna hitam milik tersangka.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AB (DPO) dengan cara membeli pada Jumat, 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Sepanjang Taman Sidoarjo dengan harga Rp. 8.500.000,-. Tersangka K mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual kembali.

    Tersangka K kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika bahwa aparat hukum terus berupaya keras untuk menumpas kejahatan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini