masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Moral bejad Tiga Pria setubuhi perempuan umur 14 tahun kembali terjadi, peristiwa ini terjadi diwilayah Jembrana selama dua hari yakni hari Senin 15/4 dan hari Selasa 16/4/2024.
Korban yang merupakan anak dibawah umur disetubuhi secara bergantian di jam dan tempat yang berbeda oleh tiga pria terduga pelaku yang masing masing berinisial MFZ,MZ alias Abang seorang sopir umur (20) tahun, alamat Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. ANF alias Fahmi (23) alamat Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dan inisial FI alias Feri (23) tahun, seorang pekerja buruh harian lepas alamat Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana - Bali.
Sedangkan korban bernama bunga (bukan nama asli) umur (14) tahun alamat Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Ketiga pria pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut rupanya sudah saling kenal, dan satu dari kedua pelaku berinisial FI alias Feri merupakan pacar korban sendiri.
Seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H.,M.H melalui pres release pada hari Selasa (21/5/2024) bertempat di Aula Polres Jembrana menyampaikan bahwa, kejadian ini bermula pada hari Senin 15/4/2024 sekira pukul 18.00 Wita disaat korban sedang chetingan dengan seorang sopir inisial MFZ,MZ alias Abang (20) yang merupakan pelaku pertama untuk diajak jalan - jalan, dan korban menyetujui ajakan pelaku dengan kesepakatan pelaku menjemput korban di depan rumah korban. Dengan bujuk rayu pelaku akan memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada korban.
Namun tak disangka pria inisial MFZ,MZ yang dikenalnya oleh korban lewat Facebook lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali di Pondok Wisata Dewi, alamat Banjar Anyar, Desa Balik, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dan setelah disetubuhi sekira pukul 20.00 Wita lalu korban minta pelaku mengantarnya sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya ditempat.
Diakuinya oleh korban, terang Kasat Reskrim, korban sudah janjian minta dijemput ke pria inisial ANF alias Fahmi yang merupakan sebagai pelaku ke dua, dan setelah bertemu lalu pelaku minta bersetubuh dengan diiming - imingi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun korban menolaknya, selanjutnya ANF (pelaku) mengajak korban meminum minuman keras di Pantai, dan sekira pukul 23.30 wita terduga pelaku insial ANF mengajak korban ke Hotel Papua yang beralamat di Banjar Rening, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali lalu menyetubuhinya sebanyak 1 (satu) kali di Hotel tersebut.
Tak hanya sampai disitu, keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa 16/04 sekira pukul 02.00 wita. ANF mengajak korban ke Pantai Cupel untuk bertemu dengan terduga pelaku ke tiga berinisial FI alias Feri yang merupakan pacar korban sendiri, dan pada saat bertemu ANF alias Fahmi dengan FI alias Feri (pacar korban) lalu Feri meminta bantuan ANF untuk mencarikan pacarnya (korban).
Namun rupanya Feri tidak menyadari bahwa pacarnya yang dicari saat itu sedang bersama pelaku ke dua yaitu ANF, dan tidak lama kemudian ANF datang membawa pacar Feri yang dicarinya. Setelah Bunga (korban) bersama dengan Feri lalu ANF beranjak meninggalkan mereka berdua.
Selanjutnya, pada saat berada di Pantai Cupel sang pacar korban yakni Feri memberikan pil warna putih ada tulisan Y kepada Korban. Sekira pukul 06.00 Wita lalu korban diajak kerumah kakaknya di Bengkel Banyubiru dan di bengkel tersebut korban tidur dan beristirahat.
Sekira pukul 14.00 wita, kata Kasat Reskrim, Feri mengajak korban kerumah orang tuanya sampai akhirnya sekira pukul 16.00 Wita. Selanjutnya Feri mengajak Bunga (korban) ke Hotel Papua. Dihotel tersebut korban kembali di setubuhi satu kali oleh Feri pacar korban dengan janji akan dinikahi. Setelah menyetubuhi korban lalu Feri (pacar korban) mengantar korban kerumah neneknya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/57/IV/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, TGL 17 APRIL 2024. Seijin Kapolres lalu Kasar Reskrim Polres Jembrana beserta anggota mengamankan ketiga tersangka dirumahnya masing - masing, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah bh warna biru, 1 buah cd warna ungu, 1 buah seprai biru motif bunga, 1 buah seprai warna coklat dan 1 buah seprai warna kuning.
Terhadap ke tiga pelaku disangkakan telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H.,M.H menghimbau bagi para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan/lingkungan bermain anak," pungkas Si Ketut Arya Pinatih. (Slmt).