• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Ungkap Kasus Narkotika Polsek Kualuh Hulu-Polres Labuhanbatu

    Jumat, 10 Mei 2024, Mei 10, 2024 WIB Last Updated 2024-05-10T15:33:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Sumut | Ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH,MH bersama Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial JWAS, laki-laki, 21 thn, penduduk Dsn V Desa Damuli Kebun Kec.Kualuh Selatan Kab.Labura.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat, 10/05/2024 mengatakan bahwa Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Kapolsek AKP Nelson Silalahi, SH, MH bersama anggotaya pada Rabu, 01/05/2024 sekira pukul 20.00.Wib di areal perkebunan sawit masyarakat di Dsn IV Klomento Ds Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.


    Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku memiliki Narkotika jenis sabu berinisial JWAS berikut barang bukti ada padanya yaki 02 ( dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat : 1,65 Gram Bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan sisa sabu, 01 (satu) buah kaca pirek bekas bakar, 01 (satu) buah skop dari pipet, 01 (satu) buah pipet yg sudah di rakit, 01 (satu) bungkus plasik klip kosong, 01 (satu) buah bungkus kotak rokok sampoerna.

    Menurut pengakuan pelaku JWAS saat itu dia bersama temannya berinisial JI Als Ayi yang berhasil melarikan diri dari TKP saat akan dilkukan penangkapan.
    Hingga kini plaku JI Als Ayi masih dalam pengerjaran Polsek Kualuh Hulu.


    Kapolsek Kaluh Hulu mengatakan pelaku JWAS berikutnya barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

    Kasatres Narkoba Polres.Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa benar pelaku JWAS berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan terhadap tersangka JWAS telah kita tahan di RTP Polres Labuhanbatu kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Julip ependi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini