• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Rabu, 01 Mei 2024, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T08:09:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN -Tanah Jawa, Simalungun | Bertempat di Jalan Umum nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa, pada Selasa(30/4/2024) sekira pukul 23.50 Wib, Kapolsek Tanah Jawa dan personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan 3 orang diduga sebagai pelaku penyaluran / pendistribusian dan penggunaaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan jenis Urea dan Ponska yang di beli dari Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa untuk di bawa ke Desa Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan.

    Adapun penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.40 Wib, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan S.H M.Si menerima informasi dari Masyarakat, bahwa di Jl. Umum, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki - laki yang sedang membawa mobil Pick Up Nopol BK 8921 TR berisi pupuk bersubsidi.


    Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H., M.Si bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang Laki-laki mengaku bernama Rido Sitorus (25) tahun, alamat Desa Parhundalian, pekerjaan sopir langsir sedang membawa pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 9 sak dan Ponska sebanyak 7 sak yang di beli dari kios pupuk yang dia kenal bermarga Sinaga di Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa yang akan di bawa ke Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

    Dari hasil penyelidikan Rido Sitorus mengaku membeli pupuk subsidi seharga Rp. 240.000,- Per sak dan Rido Sitorus memberikan uang seharga Rp. 3.840.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada si penjual pupuk subsidi tersebut.


    Rido Sitorus mengakui datang dari Huta Parhundalian bersama kernetnya yang bernama Frengky Marpaung, Laki-laki (30) tahun, pekerjaan bengkel, alamat Huta Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

    Kemudian atas perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan, S.H.,M.Si unit Reskrim Polsek Tanah Jawa membawa diduga pelaku bernama Rido Sitorus bersama Frengky Marpaung dan yang membantu memundak bernama Ruslan Sinaga ke Mako Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, kemudian Kapolsek Tanah Jawa berkoodinasi dengan Kasat Reskrim untuk di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

    Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu : Kompol M. Nainggolan, S.H.,M.Si, Aiptu B. Hutasoit, Aiptu Ebenezer Panjaitan, Aipda, Julianto Simanjuntak dan Aipda JN. Sitohang. (Gom).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini