• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Demi Tegaknya Kebebasan Pers, Owner Media CMN Polisikan Owner SPBU

    Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T09:58:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Bali | Owner media CMM I Putu Suardana akhirnya secara resmi melaporkan inisial DS, pemilik SPBU beserta 6 orang Kuasa hukumnya owner SPBU ke Polres Jembrana, pada Rabu, (5/06/2024).


    Laporan balik tersebut dilakukan lantaran dirinya, I Putu Suardana, Owner Media CMN dilaporkan oleh pemilik SPBU ke Polres Jembrana atas dugaan Owner CMN telah melakukan pemerasan terhadap SPBU milik inisial DS yang berlokasi di Jembrana.


    Namun laporan dugaan pemerasan yang ditujukan ke Owner Media CMN tersebut, kata I Putu Suardana, dari pihak pemilik SPBU sampai saat ini belum dapat membuktikan sangkaan nya ke pihak penyidik Polres Jembrana.



    Lebih lanjut I Putu Suardana menyampaikan, dengan adanya laporan pemerasan tersebut yang mana dirinya merasa tidak melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan terhadap dirinya. Selanjutnya, I Putu Suardana selaku Owner Media CMM melaporkan inisial DS dan 6 Kuasa Hukumnya ke Polres Jembrana.


    Perlu diketahui bahwa, laporan Owner Media CMN I Putu Suardana tersebut ke polres Jembrana lantaran dirinya merasa difitnah telah melakukan tidak pidana pemerasan. Menurutnya, sama sekali tidak dirinya lakukan bahkan sedikitpun niat sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya sama sekali tidak ada," terang I Putu Suardana saat ditemui awak media Detiknusnataranews di Polres Jembrana.


    I Putu Suardana mengatakan, yang bersangkutan telah sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal (melakukan pemerasan yang sama sekali tidak pernah dilakukan), dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi, dengan cara menginformasikan atau memberikan keterangan palsu (bohong), kepada beberapa awak media dan terkesan dipaksakan karena tanpa adanya alat bukti, sehingga berita yang dimuat oleh beberapa media menjadi tidak valid (tidak benar)," kata I Putu Suardana.



    Menurutnya, dalam kasus ini mendalilkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan, Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain, Pasal 317 KUHP yang membahas mengenai pencemaran yang bersifat memfitnah dengan pengaduan. Pengaduan dalam hal ini maksudnya adalah pemberitahuan palsu kepada pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan bagi seseorang, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai Dasar Pelaporan.


    “Atas informasi tidak benar (tanpa alat bukti) yang disampaikan oleh inisial DS kepada beberapa media, sehingga juga menjadikan kekeliruan dalam pemuatan pemberitaannya. Kini nama baik saya merasa dicemarkan." Ucap I Putu Suardana.


    Selain itu, lanjut I Putu Suardana, akibat dari hal tersebut sehingga menimbulkan kerugian inmaterial hingga miliaran rupiah secara berkala, baik terhadap diri saya yang bernama I Putu Suardana alias PS atau IPS atau I Putu S atau Putu S atau Mangku Suar sebagai Wartawan, juga terhadap perusahaan milik saya yakni PT Citra Nusantara Nirmedia yang melegitimasi Media CMN.


    Sementara dari pengakuannya ia mengatakan bahwa, saya sama sekali jangankan melakukan pemerasan, bahkan niat saja tidak pernah ada, dan pihak Polres Jembrana juga tidak pernah menerima pelaporan terkait pemerasan dimaksud”, imbuhnya.


    I Putu Suardana juga mengatakan, permasalahan ini diawali dari pemuatan berita yang telah sesuai dengan Kaidah Jurnalistik di Media CMN, terkait adanya dugaan warga dimana SPBU telah melakukan penyerobotan terhadap sempadan sungai Ijogading di Kabupaten Jembrana. 


    Lantaran merasa tidak terima, selanjutnya owner SPBU melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali ke Owner Media CMN, dan berlanjut ke pelaporan polisi di Polres Jembrana serta ke Dewan Pers.


    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, owner SPBU tersebut bersama 6 Kuasa hukumnya juga memfitnah dirinya (I Putu Suardana), dengan melakukan dugaan pemerasan, namun ditolak lantaran tidak cukup alat bukti. Selanjutnya, demi tegaknya Kebebasan Pers, kemudian I Putu Suardana dari Media CMN melaporkan balik owner SPBU tersebut.


    Dan I Putu Suardana mempercayakan penanganan kasus ini kepada APH, dalam hal ini adalah Polres Jembrana yang diyakini sangat Profesional.


    Sementara disisi lain, pada saat ditemui oleh awak media Detiknusantaranews Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si, membenarkan adanya pelaporan tersebut.


    "Demi azas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku", pungkasnya. (Slmt).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini