• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JDIH Award Jadi Cara Pemprov Jatim Apresiasi Kabupaten/Kota Terapkan Pelayanan Informasi Hukum Lengkap dan Akurat

    Sabtu, 01 Juni 2024, Juni 01, 2024 WIB Last Updated 2024-06-01T14:17:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota seluruh Jatim yang telah menerapkan pelayanan informasi hukum yang lengkap dan akurat. Yaitu melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jatim Award tahun 2024.

    Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Jawa Timur. Adapun JDIH Jawa Timur beranggotakan Tim Penilai Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/134/KPTS/013/2024.

    Penilaian terhadap JDIH Jatim Award dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/134/KPTS/013/2024.

    Tim penilai beranggotakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Melalui siaran pers Biro Hukum Setda Prov Jatim, Sabtu (1/6/2024), Pejabat  Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan Biro Hukum, Intan Isna Hidayatillah, SH, menjelaskan, JDIH Jatim Award memiliki penilaian meliputi 7 aspek yang terdiri atas 32 indikator, yaitu:

    A. Organisasi/Kelembagaan:

    1. Dasar Hukum;

    2. Struktur Organisasi;

    3. Tim Pengelola; dan

    4. Kontak;

    B. Sumber Daya Manusia:

    1. Data Pengelola;

    2. Data Kegiatan yang Diikuti;

    C. Koleksi Dokumen Hukum:

    1. Koleksi Peraturan Perundang-undangan;

    2. Koleksi Non Peraturan Perundang-undangan;

    3. Koleksi Dokumen Hukum Lainnya; dan

    4. Terjemahan Dokumen Hukum dalam Bahasa Asing;

    D. Teknis Pengelolaan

    1. Penyampaian Laporan melalui e-Report JDIH;

    2. SOP;

    3. Standar Metadata; dan

    4. Abstrak;

    E. Sarana Prasarana:

    1. Ruang JDIH/Perpustakaan Hukum; dan

    2. Alat Pengolah Data dan Akses Internet;

    F. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi:

    1. Website JDIH;

    2. Integrasi Website JDIH dengan Portal JDIHN;

    3. Logo JDIHN;

    4. Fitur Search Engine;

    5. Fitur Indeks Kepuasan Masyarakat;

    6. Hyperlink ke Portal JDIHN;

    7. Hyperlink dari Website Utama ke Website JDIH;

    8. Fitur Keamanan Website;

    9. Aplikasi JDIH Mobile (Android, IOS); dan

    10.Kios Informasi Elektronik JDIH;

    3 -

    G. Promosi dan Inovasi

    1. Sosialisasi/Promosi JDIH melalui Media Elektronik;

    2. Sosialisasi/Promosi JDIH melalui Media Massa dan/atau Media Sosial;

    3. Pemanfaatan Informasi Melalui Website;

    4. Kegiatan Rakor/Bimtek;

    5. Kegiatan Benchmarking; dan

    6. Inovasi lain yang relevan.

    Berdasarkan penilaian tersebut, terpilihlah masing-masing 3 (tiga)

    kabupaten/kota terbaik dalam 2 (dua) kategori dalam pengelolaan JDIH, yaitu:

    A. KATEGORI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA:

    1. Kabupaten Banyuwangi sebagai Terbaik I;

    2. Kabupaten Tuban sebagai Terbaik II; dan

    3. Kabupaten Situbondo sebagai Terbaik III.

    B. KATEGORI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN/KOTA:

    1. Kabupaten Banyuwangi sebagai Terbaik I;

    2. Kabupaten Ponorogo sebagai Terbaik II; dan

    3. Kabupaten Malang sebagai Terbaik III.

    Para pemenang tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/254/KPTS/013/2024 tentang Pemenang Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024.

    Melalui pemberian penghargaan ini, diharapkan, Kabupaten/Kota lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.(Asep)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini