masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Dalam rangka Pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur, Walikota/Wakil Wali kota, Bupati/Wakil Bupati pada Pemilukada 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan telah melaksanakan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Se- Kabupaten Tabanan yang berlangsung di Gor Debes, Jl. Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan /Kabupaten Tabanan, Minggu tanggal 2 Mei 2024 pagi.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tabanan diwakili Sekda Kab. Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., dan forkopimda Kabupaten Tabanan. Ketua Bawaslu Provinsi Bali diwakili Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikian dan Pelatihan an. I Nyoman Gede Putra Wiratma, S.T., Ketua Bawaslu Kab. Tabanan I Ketut Narta, SE, M.H beserta Komisioner, Ketua KPU Kab. Tabanan diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan A.A. Istri Bintang Juniantari, S.Psi., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tabanan, Perwakilan Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan, Anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD yang dilantik sebanyak 133 orang.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara S.H., M.H, yang hadir dan mewakili pimpinan selesai acara tersebut mengatakan bahwa "dengan telah dilantiknya PKD se Kabupaten Tabanan ini diharapkan akan semakin solidnya kerjasama untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif, di wilayah masing-masing Desa. Dan secara bersama sama melakukan monitoring terhadap tahapan Pemilukada 2024". kata Kapolsek Tabanan
Selaku pengemban misi bidang harkamtibmas Kapolsek Tabanan menekankan agar seluruh komponen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait secara bersama sama turut serta menjaga keamanan dalam rangka Pemilukada 2024.
"Mari kita semua jaga Tabanan yang telah kondusif ini dengan mentaati berbagai peraturan yang bertalian dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ". tegas Kompol I Nyoman Sumantara SH MH mantan Kasat Intelkam Polres Tabanan ini
Dari monitoring kegiatan pelantikan PKD tersebut dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan dengan Nomor : 001/HK.01.01/K.BA-08.01/06/2024 Sampai Dengan 001/HK.01.01/K.BA-08.10/06/2024 Tentang Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Tabanan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Tabanan Provinsi Bali.(App).