masukkan script iklan disini
Media DNN - Jatim | Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat perintah kerja (SPK) perihal proyek fiktik yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, kini sudah menjadi atensi bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD).
Seperti yang diketahui, persoalan tersebut bermula dari ulah salah satu oknum PLT Kepala bidang ekonomi sosial, budaya, ormas dan Agama inisiaal JF yang telah berani menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan SPK kepada salah satu pengusaha asal Lamongan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah.
Namun pada faktanya, proyek tersebut tidak pernah terlaksana sejak dikeluarkannya SPK pada tahun 2023 silam, hingga membuat pengusaha tersebut mengalami kerugian uang hampir 100 juta.
Tidak hanya disitu saja, anehnya Bakesbangpol Jawa Timur terkesan menutupi kasus pemalsuan proyek fiktik ini dengan berdalih bahwa JF sudah disanksi dan dipindahkan atas kesalahannya dengan bertukar posisi di Bakorwil Bojonegoro, serta menyebut SPK tersebut gagal hukum meskipun ada kop resmi.
Namun semuanya hal tersebut hanyalah pembelaan sepihak, pasalnya saat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar Audensi di kantor Gubernur (Selasa 18/6) dengan BKD serta dihadiri Bidang Hukum Pemprov Jatim dan Plh Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, semuanya terkuak.
Bakesbangpol Jawa Timur melalui Plh yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Ansori menyampaikan bahwasanya sudah bersurat kepada BKD untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan JF, dan sangsinya berupa pemindahan ke Bakorwil Bojonegoro.
Namun jawaban dari Bakesbangpol ditepis mentah mentah oleh BKD, bahwasanya selama ini tidak pernah mendengar permasalahan ini, meskipun sudah satu tahun lamanya.
"Kami baru mendengar permasalahan ini dari PJ Gubernur seminggu kemarin untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat," tandas Adina perwakilan BKD provinsi Jawa Timur.
Dirinya juga menjelaskan bahwasanya menurut penilaiannya, dalam kasus JF ini sudah terbilang berat, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diberikan pemberhentian bekerja tanpa masa pensiun.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat ketua umum AMI Baihaki Akbar merasa geram, bagaimana bobroknya sistem yang diterapkan oleh Bakesbangpol Jawa Timur, hanya ingin menutupi sebuah kasus penipuan dengan modus surat dinas.
"Kami malu sebagai warga Jawa Timur, itu dengar sendiri kan, tadi Plh Bakesbangpol menjelaskan bahwasanya JF dipindah atas dasar teguran dari BKD, sekarang jawaban dari BKD tidak pernah ada teguran, apakah ini yang dikatakan birokrasi bersih," tandas Baihaki.
Ia juga menambahkan bahwasanya jika dalam satu Minggu ini kasus penipuan ini tidak bisa diselesaikan, akan segera membuat laporan di pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa saja oknum PNS yang menerima uang dari proyek fiktif yang dikeluarkan Bakesbangpol Jawa Timur. (Red).