masukkan script iklan disini
Media DNN - Bali | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menemukan beberapa kesalahan prosedur dan akurasi yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Dalam pengawasan langsung uji petik yang dilakukan, terungkap ada sejumlah KK (Kepala Keluarga) pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Kepala Keluarga yang tidak dicoklit oleh Pantarlih ini terjadi di TPS 05 Banjar Baturiti dan di TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
"Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih, "kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabuapten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Selasa (16/7/2024).
Pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU ini ditemukan Bawaslu Tabanan saat melakukan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang telah selesai dilakukan Pantarlih di seluruh Kabupaten Tabanan. Pengawasan langsung uji petik yang dilakukan Pengawas Desa Kelurahan, Panwascam, dan Bawaslu kabupaten Tabanan.
Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan selama dua periode. Periode pertama pada 24 sampai 27 Juni 2024. Bawaslu Tabanan beserta jajaran Pengawas Pemilu Desa (PKD) saat itu melakukan pengawasan secara langsung (melekat) terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih.
Pengawasan periode kedua dilakukan pada 28 Juni sampai 11 Juli 2024. Bawaslu Kabuapaten Tabanan saat itu melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.
Selain sejumlah 5 pemilih dalam 3 Kepala Keluarga, Bawaslu Kabuapten Tabanan juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit mendatangi rumah pemilih, tapi tidak menempel dan mencatat nama-nama pemilih stiker Coklit (tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih) . Hal tersebut terjadi di TPS 005, TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Temuan berikutnya, Pantarlih yang melakukan coklit mendatangi rumah pemilih dengan menitip stiker coklit kepada pemilih hingga adanya stiker tidak ditempel pada 4 Kepala Keluarga oleh Pantarlih di TPS 05 Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabuapten Tabanan.
"Terhadap peristiwa tersebut, Kepala Keluarga yang tidak dicoklit, menitip stiker coklit kepada pemilih, dan tidak menempel dan mencatat nama-nama pemilih stiker Coklit (tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih, Bawaslu Tabanan melalui jajaran di bawahnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar pantarlih melakukan coklit sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan," Ujar Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.
Ketut Narta, yang dua periode menjadi Anggota KPU Kabupaten Tabanan menegaskan bahwa "pencocokan dan penelitian (coklit) harus dilakukan sesuai prosedur. Pelanggaran yang ditemukan di Kecamatan Baturiti, Tabanan dan Selemadeg sudah segera ditangani. bKami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” tegas I Ketut Narta.(App)