masukkan script iklan disini
Media DNN - Kalbar | Penyelundupan satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia dari Kalimantan berhasil diamankan di Jalur tidak resmi Kampung Sentabeng, Desa Sekida, Kecamantan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Prov Kalbar, berhasil diamankan oleh Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC. Minggu, (21/7/2024).
Penangkapan terhadap orang tak dikenal pelaku penyelundupan satwa mamalia dilindungi berupa "Kukang Kalimantan" ini disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong.
"Sebelumnya Sagas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lau lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga," ucap Dansatgas.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai bentuk reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal dan didapatkan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.
Menurutnya, mamalia jenis Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990.
Namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini, kata Dansatgas, dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Dansatgas, kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.
Dan setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib." Pungkasnya. (Red).