• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Tangkap Perakit dan Pedagang Bom Ikan

    Senin, 29 Juli 2024, Juli 29, 2024 WIB Last Updated 2024-07-29T14:10:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Media DNN - Jatim | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menangkap perempuan berinial FR (45) warga Pasuruan, yang diduga pelaku perakit Bom Bondet atau Bom ikan untuk dijual kembali.

    Hal itu seperti disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Senin (29/7/2024)

    “Tersangka suster FR (45) ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yakni perakit Bom Bondet atau Bom ikan yang dijual kembali,”kata Kombes Dirmanto.

    Sementara itu Direktur Polisi Udara dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara mengatakan, pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan kabel roll yang akan digunakan dalam sumbu peledak, kepada seorang berinisial SS, di wilayah Kota Pasuruan.

    “Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 Juta per unit Bom Ikan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol. Arman menjelaskan,pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, menerima informasi laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman bahan peledak TNT, untuk dibuat atau dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

    Menindak lebih lanjut informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.

    Dan sekira pukul 08.30 WIB, tim Intel Air telah menghentikan seseorang yang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap barang yang dibawanya, berupa tas belanja warna hijau.

    “Hasil pengecekan tersebut telah ditemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll sepanjang 30 meter,” jelas Kombes Pol. Arman.

    Setelah dilakukan introgasi bahwa IS tersebut merupakan orang yang diperintah oleh Tersangka FR, untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, dengan bertemu dengan seorang perempuan yang mengantar barang tersebut dengan menggunakan mobil berwarna putih.

    “Selanjutnya suster IS menelepon Tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan kira-kira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,”terang Kombes Pol. Arman.

    Selanjutnya dilakukan introgasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika barang berupa bahan peledak jenis TNT dan kabel sumbu peledak tersebut miliknya yang dipesan dari SS warga Probolinggo.

    Pelaku dibawa ke Surabaya, dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka FR, di kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

    Didalam rumah kontrakan tersebut diperoleh barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.

    “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (YL)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini