• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Oknum Penyidik KPK Dilaporkan Kubu Sekjen PDIP ke Propam Polri

    Jumat, 12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T18:47:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Media DNN - Jakarta | Adanya dugaan terjadi pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi, yang saat itu dirinya datang ke tempat dimana Sekjen PDIP Hasto diperiksa oleh KPK terkait buronan Harun Masiku. 

    Buntut panjang dari kejadian tersebut yangmana kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, akhirnya mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi.

    Petrus Selestinus yang merupakan loyer Kusnadi pada hari Kamis 11/7/2024 ia mengatakan, ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," ucap Petrus.

    Petrus menjelaskan bahwa, ada dua peristiwa yang diduga pelanggaran oleh AKBP Rossa dan kawan-kawan. Pertama, terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku. Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

    "Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.

    Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti. Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

    Hal ini, kata dia, bisa masuk pasa kategori kekeliruan administrasi. Terlebih, penyidik KPK dinilai mengatasinya tidak profesional. Kusnadi diperiksa dengan menyodorkan surat perbaikan, tetapi tidak ada berita acara perbaikan.

    "Sehingga kalau dalam hitung - hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.

    Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. 

    (Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini